ABC NEWS – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui adanya oplosan BBM yang terjadi di subholding PT Pertamina (Persero).
Hal itu dikatakan Burhanuddin dalam kaitannya kasus korupsi jual beli minyak dan BBM di subholding Pertamina periode 2018-2023, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3)
Menurut dia, berdasarkan fakta dan bukti yang ada terdapat oplosan BBM, di mana semestinya subholding Pertamina menerima angka oktan alias RON (Research Octane Number) 92 namun yang diterima RON 90.
Kata Burhanuddin, “Bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90.”
Dia lalu bilang, “Selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan.”
Jika Jaksa Agung mengakui adanya oplosan atau pun blending, apakah manajemen Pertamina masih terus mengelak tidak ada kejadian itu?
Burhanuddin menegaskan, pengoplosan BBM tersebut dilakukan oleh segelintir oknum, tidak terkait dengan kebijakan dari perusahaan, dalam hal ini Pertamina.
“Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan, dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” ujarnya.
Terpisah, manajemen PT Pertamina Patra Niaga mengklaim tidak ada praktik pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam proses pengadaan dan distribusi BBM.
Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra memastikan bahwa produk BBM yang dijual di SPBU sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan untuk masing-masing produk.
Kata Ega, “Dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, izin kami memberikan penjelasan terkait isu yang berkembang di masyarakat, khususnya soal kualitas BBM RON 90 dan RON 92.”
Pengakuan dia, “Kami berkomitmen dan kami berusaha memastikan bahwa yang dijual di SPBU untuk RON 92 adalah sesuai dengan RON 92, yang RON 90 sesuai dengan RON 90.”
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Rabu (5/3) meminta masyarakat agar tidak khawatir dengan produk yang dijual Pertamina.
Bahkan, Febri berani memastikan bahwa produk kilang yang dijual Pertamina telah memenuhi standar.
(Red)