ABC NEWS – Sebanyak tujuh area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping yang pengelolaannya mencemari lingkungan akan dikenakan tindakan hukum pidaha.
Hal itu ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Jumat (7/3).
Kata dia, “Pemerintah akan mulai melakukan penutupan praktik TPA yang melakukan open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka mulai pada 10 Maret.”
Hanif bilang, “Tetapi yang seperti Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu ditutup dan ada pidana di sana karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius.”
Komentar dia, “Ada mungkin tujuh atau delapan itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan.”
Hanif lalu menjelaskan soal TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten, yang sudah menjalani proses penegakan hukum oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut Hanif, penutupan yang dilakukan menyasar praktik open dumping yang dilakukan banyak TPA. Kementeriannya menargetkan penertiban 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia.
Penegasan dia, adanya sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut diharapkan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembenahan, mengingat kewajiban pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota.
Keterangan Hanif, “Perbaikan dapat dimulai dari penyusunan regulasi yang benar dan mengalokasikan setidaknya tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”
Dia melanjutkan, “Pemerintah daerah juga harus aktif mulai pengurangan, penggunaan ulang dan seterusnya.”
(Red)