ABC NEWS – Publik pada medio 2008 sempat dihebohkan dengan adanya skandal minyak Zatapi di PT Pertamina (Persero).
Pada tahun tersebut, Pertamina Energy Trading Limited (Petral) membeli minyak campuran yang diberi nama Zatapi melalui Global Resources Energy dan Gold Manor.
Kedua perusahaan itu terafiliasi dengan sosok ‘Saudagar Minyak’ Mohammad Riza Chalid.
Konon, Riza bersama Schiller Marganda Napitupulu dan Irawan Prakoso terlibat hengki pengki impor 600 ribu barel minyak mentah Zatapi.
Diduga satu transaksi pembelian minyak mentah itu menyebabkan Pertamina rugi hingga Rp 65 miliar.
Peristiwa itu terbongkar ketika di kalangan peserta tender, Pertamina disinyalir ‘menyembunyikan’ harga penawaran Gold Manor dan formula Zatapi.
Rumor beredar. Zatapi adalah campuran Dar Blend dari Sudan dan kondensat Terengganu dari Malaysia.
Kasus ini bermula dari pengadaan minyak mentah Zatapi sebanyak 600 ribu barel pada Februari 2008 yang dibeli Pertamina dari Gold Manor yang berbasis di Singapura.
Dugaan korupsi muncul karena pembelian dilaksanakan sebelum dilakukan uji kualitas minyak. Kontrak pengadaan minyak itu senilai USD 54 juta.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan empat tersangka, yakni panitia tender pengadaan minyak tersebut.
Mereka adalah Rinaldi, Kairudin, Krisnanda atau Chrisna Damayanto, dan Suroso Atmomartoyo.
Polisi konon memiliki bukti berupa keterangan saksi dan dokumen soal kesalahan prosedur pengadaan minyak tersebut.
Sesuai dengan prosedur, sebelum tender semestinya ada crude assay (uji laboratorium) terlebih dulu untuk mengetahui kandungan-kandungan di dalam minyak tersebut.
Dua tahun berselang, ironi, pihak kepolisian secara mengejutkan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak Zatapi oleh Pertamina pada 2010.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri saat itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2010), bilang, “Sudah kami hentikan sejak beberapa minggu lalu karena menurut BPKP tidak ada kerugian negara.”
Wakil Kabareskrim Irjen (Pol) Dikdik Mulyana Arief Mansyur bahkan menambahkan bahwa berdasarkan audit BPKP, negara justru diuntungkan dalam pengadaan tersebut.
Kala itu dia berkata, “Dua kali kami periksa diperdebatkan oleh BPKP tentang kerugian negaranya. Kami periksa sekali lagi, ternyata tidak ada kerugian negara. Yang ada justru keuntungan. Kami tidak akan memperdebatkan lagi.”
Pertanyannya, segitu berkuasanya nama Riza Chalid saat itu? Lalu bagaimana dengan kondisi hari ini? Apakah dia masih tetap berkuasa? Kita lihat bersama.
(Red)