Senin, 30 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ENERGY

Mengingat Kembali Riza Chalid dan Skandal Minyak Zatapi

Abcnews by Abcnews
7 Maret 2025
in ENERGY
0
Mengingat Kembali Riza Chalid dan Skandal Minyak Zatapi

Mohammad Riza Chalid. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Publik pada medio 2008 sempat dihebohkan dengan adanya skandal minyak Zatapi di PT Pertamina (Persero).

Pada tahun tersebut, Pertamina Energy Trading Limited (Petral) membeli minyak campuran yang diberi nama Zatapi melalui Global Resources Energy dan Gold Manor.

READ ALSO

Dirut IBC Ungkap Kelak 30 Persen Produksi dari Pabrik Baterai Listrik di Karawang Akan Diekspor

Garap Ekosistem Baterai, Dirut Antam: “Ini Bukan Hanya soal Investasi, Tapi Reposisi Strategis Indonesia”

Kedua perusahaan itu terafiliasi dengan sosok ‘Saudagar Minyak’ Mohammad Riza Chalid.

Konon, Riza bersama Schiller Marganda Napitupulu dan Irawan Prakoso terlibat hengki pengki impor 600 ribu barel minyak mentah Zatapi.

Diduga satu transaksi pembelian minyak mentah itu menyebabkan Pertamina rugi hingga Rp 65 miliar.

Peristiwa itu terbongkar ketika di kalangan peserta tender, Pertamina disinyalir ‘menyembunyikan’ harga penawaran Gold Manor dan formula Zatapi.

Rumor beredar. Zatapi adalah campuran Dar Blend dari Sudan dan kondensat Terengganu dari Malaysia.

Kasus ini bermula dari pengadaan minyak mentah Zatapi sebanyak 600 ribu barel pada Februari 2008 yang dibeli Pertamina dari Gold Manor yang berbasis di Singapura.

Dugaan korupsi muncul karena pembelian dilaksanakan sebelum dilakukan uji kualitas minyak. Kontrak pengadaan minyak itu senilai USD 54 juta.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan empat tersangka, yakni panitia tender pengadaan minyak tersebut.

Mereka adalah Rinaldi, Kairudin, Krisnanda atau Chrisna Damayanto, dan Suroso Atmomartoyo.

Polisi konon memiliki bukti berupa keterangan saksi dan dokumen soal kesalahan prosedur pengadaan minyak tersebut.

Sesuai dengan prosedur, sebelum tender semestinya ada crude assay (uji laboratorium) terlebih dulu untuk mengetahui kandungan-kandungan di dalam minyak tersebut.

Dua tahun berselang, ironi, pihak kepolisian secara mengejutkan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak Zatapi oleh Pertamina pada 2010.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri saat itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2/2010), bilang, “Sudah kami hentikan sejak beberapa minggu lalu karena menurut BPKP tidak ada kerugian negara.”

Wakil Kabareskrim Irjen (Pol) Dikdik Mulyana Arief Mansyur bahkan menambahkan bahwa berdasarkan audit BPKP, negara justru diuntungkan dalam pengadaan tersebut.

Kala itu dia berkata, “Dua kali kami periksa diperdebatkan oleh BPKP tentang kerugian negaranya. Kami periksa sekali lagi, ternyata tidak ada kerugian negara. Yang ada justru keuntungan. Kami tidak akan memperdebatkan lagi.”

Pertanyannya, segitu berkuasanya nama Riza Chalid saat itu? Lalu bagaimana dengan kondisi hari ini? Apakah dia masih tetap berkuasa? Kita lihat bersama.

(Red)

Related Posts

Dirut IBC Ungkap Kelak 30 Persen Produksi dari Pabrik Baterai Listrik di Karawang Akan Diekspor
ENERGY

Dirut IBC Ungkap Kelak 30 Persen Produksi dari Pabrik Baterai Listrik di Karawang Akan Diekspor

30 Juni 2025
Nico Kanter Dicopot, Achmad Ardianto Jadi Dirut Baru Antam
ENERGY

Garap Ekosistem Baterai, Dirut Antam: “Ini Bukan Hanya soal Investasi, Tapi Reposisi Strategis Indonesia”

30 Juni 2025
Dirut PGN Sebut Akan Terus Upayakan Agar Harga Gas Bumi Bisa Terjangkau
ENERGY

Dirut PGN Sebut Akan Terus Upayakan Agar Harga Gas Bumi Bisa Terjangkau

26 Juni 2025
Telah Kucurkan Dana Hingga Rp 64,9 Triliun, ‘Lifting’ Blok Cepu Akan Naik Jadi 180 Ribu Barel Per Hari
ENERGY

Telah Kucurkan Dana Hingga Rp 64,9 Triliun, ‘Lifting’ Blok Cepu Akan Naik Jadi 180 Ribu Barel Per Hari

30 Juni 2025
Prabowo Resmikan Delapan Pembangkit Panas Bumi Senilai Rp 23,49 Triliun
ENERGY

Prabowo Resmikan Delapan Pembangkit Panas Bumi Senilai Rp 23,49 Triliun

26 Juni 2025
Rilke Jeffri Huwae Resmi Jadi Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Pertama
ENERGY

Rilke Jeffri Huwae Resmi Jadi Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Pertama

25 Juni 2025
Next Post
Anggaran THR ASN Tahun Ini Capai Rp 65,9 Triliun

Anggaran THR ASN Tahun Ini Capai Rp 65,9 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In