ABC NEWS – Total anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini diprediksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp 65,9 triliun.
Anggaran itu naik 35,32 persen dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 48,7 triliun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro dalam siaran pers, dikutip Rabu (12/3), bilang, “Anggaran tersebut berasal dari APBN dan APBD melalui anggaran pada kementerian/lembaga, bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN), serta transfer ke daerah.”
Kata Deni, “Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp 12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.”
Komentar Deni, “Selanjutnya kebutuhan untuk ASN daerah adalah sekitar Rp 19,3 triliun. Bagi ASN daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp 16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.”
Seperti diketahui, THR pada 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar dua juta orang, ASN daerah 3,7 juta orang, serta pensiunan dan penerima pensiun 3,6 juta orang.
Adapun komponen THR yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat terdiri atas gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.
Komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sementara instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Sedangkan untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
(Red)