ABC NEWS – Regulasi khusus untuk para influencer di industri jasa keuangan alias financial influencer (finfluencer) akan segera dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi itu bertujuan untuk memungkinkan OJK bisa melacak harta kekayaan finfluencer. Sebab, finfluencer sering memamerkan harta kekayaan yang diakuinya diperoleh dari produk keuangan yang dipromosikan. Sehingga, para pengikut menjadi mudah terbuai.
Hal itu dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, dikutip Rabu (12/3).
Perempuan yang biasa disapa Kiki itu bilang, “Pengawas lembaga keuangan di beberapa negara sudah menerapkan pengawasan semacam itu.”
Kata Kiki, “Kalau di luar negeri, regulator bisa melihat orang ini sebenarnya punya posisi apa.”
Komentar Kiki, “Kemudian, ketika dia mengatakan dari keuntungannya bisa beli mobil, rumah mewah dan sebagainya, itu akan dicek apakah benar hartanya atas nama dia, dan itu nanti banyak ditemukan penipuan-penipuan.”
Kiki melanjutkan, “Jadi yang seperti ini mau kami atur supaya mereka juga tanggung jawab untuk memberikan saran-saran dan komentar-komentar di area publik begitu.”
Menurut Kiki, OJK juga akan membuat regulasi paling mendasar, yakni sertifikasi bagi para finfluencer.
Para finfluencer itu nantinya diwajibkan memiliki sertifikasi yang menandakan bahwa influencer berkompeten di industri keuangan atau pasar modal yang dikeluarkan oleh OJK.
Terang Kiki, “Kami sedang menggodok aturan itu. Ditargetkan semester dua tahun ini bisa diterbitkan aturannya.”
Kiki kembali berkata, “Jadi, tidak boleh lagi orang bicara sembarangan untuk mengatakan satu produk itu bagus, menarik, menguntungkan, seperti itu, sementara, dia mengambil keuntungan.”
“Banyak sekali contoh-contohnya orang yang tidak punya latar belakang, tidak mumpuni tiba-tiba menjadi finfluencer yang kemudian mempengaruhi masyarakat untuk melakukan suatu tindakan tertentu,” ujar dia.
(Red)