ABC NEWS – Penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya terkait kasus korupsi di grup PT Pertamina (Persero) mendapat dukungan dari Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN).
Ketua Umum SPPN Ahmad Efendi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3), menjelaskan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah, hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang berkembang.
Kata Efendi, “Kami menghormati dan mendukung proses hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih.”
Komentar dia, “Pada saat yang sama, kami mengajak semua pihak untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang berkembang agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi.”
Penjelasan Efendi, sebagai bagian dari ekosistem energi nasional, SPPN memastikan bahwa seluruh pekerja PT Pertamina Patra Niaga tetap berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional guna menjaga kelancaran distribusi energi.
Dia memastikan operasional perusahaan tetap berjalan optimal untuk memastikan pasokan energi nasional tidak terganggu, meskipun proses hukum sedang berlangsung.
Efendi menambahkan bahwa SPPN berkomitmen dalam mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Efendi menegaskan, “Segala bentuk pelanggaran terhadap etika bisnis, termasuk korupsi, harus dicegah dan dilawan secara sistematis.”
Efendi berkata, “Kami percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional.”
(Red)