ABC NEWS – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak akhirnya menjawab polemik berkaitan dengan posisi Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai sekretaris kabinet tapi statusnya masih prajurit aktif TNI.
Seperti sudah bisa ditebak, jawaban keduanya menjadi anti klimaks. Agus dan Maruli sepakat bahwa Teddy tidak perlu mundur dari dinas TNI, dan sekaligus bisa melanjutkan tugasnya sebagai seskab.
Penjelasan Agus, setiap kementerian atau lembaga diketahui punya aturan tersendiri, termasuk terkait posisi TNI aktif di lembaga mereka, begitu pula dengan aturan untuk jabatan seskab.
Kata Agus usai rapat dengan Komisi I DPR di Jakarta, Kamis (13/3), “Jadi jabatan seskab itu kan eselon II. Eselon 2 itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1.”
Menurut Agus, berdasarkan UU TNI dan isi RUU TNI yang akan dibahas, seskab bukan lembaga yang mengharuskan anggota TNI mundur dari dinas untuk menempati jabatan di kementerian/lembaga tersebut.
Tegas Agus, “Jadi tidak ada masalah dengan status kedinasan TNI Letkol Teddy. Setiap kementerian punya undang-undang sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif.”
Agus pun bilang, “Kementerian/lembaga juga punya undang-undang tersebut. Punya undang-undang yang menyatakan bahwa di situ ada posisi jabatan itu yang diduduki oleh TNI aktif seperti di Sesmilpres, Kejaksaan Agung, MA, BNPB, dan Polkam.”
Sebelumnya, Agus sempat berkata perlu adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil dalam prinsip supremasi sipil. Sebab ini adalah elemen fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan baik.
Senada dengan Agus, Maruli pun sepakat bahwa jabatan seskab berada di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
Jelas Maruli, “Lihat pernyataan dari juru bicara kepresidenan, ada Perpresnya. Iya (masuk ke dalam) Sesmilpres.”
Dia menambahkan, “Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur.”
Sekedar informasi, di dalam Perpres No 148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, diatur, posisi seskab berada di bawah Sesmilpres.
Perpres diteken pada 5 November 2024. Adapun bunyi pasal 48 dari aturan tersebut:
(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(Red)