Selasa, 1 Juli 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Kasus Korupsi LPEI, KPK Tahan Dirut Petro Energy Newin Nugroho

Abcnews by Abcnews
13 Maret 2025
in NEWS
0
Kasus Korupsi LPEI, KPK Tahan Dirut Petro Energy Newin Nugroho

Newin Nugroho (rompi orange). | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho (NN) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (13/2), bilang, “NN, Presiden Direktur PT PE.”

READ ALSO

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

Penjelasan Tessa, Newin Nugroho akan ditahan selama 20 hari, yaitu terhitung 13 Maret hingga 1 April 2025. Ia akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Komentar Tessa, “Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.”

Newin Nugroho. | Foto: Ist.

Sekedar informasi, Newin Nugroho dibawa keluar Gedung Merah Putih menggunakan rompi tahanan KPK sekira pukul 15.26 WIB.

Ia terlihat dikawal empat orang petugas KPK untuk dibawa ke Rutan. Sebelumnya, KPK memanggil dua petinggi PT Petro Energy dan satu konsultan untuk diperiksa terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh LPEI.

Ketiganya adalah Newin Nugroho, Jimmy Masrin selaku komisaris utama PT Petro Energy, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku konsultan/wiraswasta.

Sebelumnya KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 3 Maret 2025. KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Kelima tersangka adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari Petro Energy.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara USD 60 juta atau setara Rp 900 miliar.

Kasus Pada Idi
Nama Newin Nugroho bukan kali pertama tersangdung kasus hukum. Sebelumnya namanya juga santer terdengar dalam keterlibatannya dalam pengalihan saham PT Pada Idi (PTPI) ke PT Mitrada Sinergy (PTMS).

Pada Idi adalah pemilik konsesi lahan batubara yang berlokasi di Luwe Hulu, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kasus tersebut sempat disidangkan oleh majelis hakim dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kasus itu melibatkan sejumlah nama perusahaan, selain Pada Id dan Mitrada Sinergy, yaitu PT Petro Energy, PT Solusi Pandu Virtua, dan Bank Perkreditan Rakyat Djojo Mandiri Raya.

Kasus ini bermula dari penjualan saham sebesar 27,5 persen milik pemegang saham Pada Idi kepada Mitrada Sinergy, dengan dasar Nota Kesepakatan Nilai Pengalihan Saham Nomor 001/NKNPS/PTMS-PTPI/I/2011 tanggal 24 Januari 2011.

Ternyata, Mitrada Sinergy belum membayar lunas pembelian saham tersebut kepada pemegang saham Padi Idi. Anehnya, Mitrada Sinergy malah membuat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Mitrada Sinergy kemudian mengajukan gugatan PKPU kepada salah satu pemegang saham Padi Idi yang bernama Bintoro Iduansjah pada 8 Maret 2022 dengan nomor gugatan 49/PDT.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU No 49).

Adapun majelis hakim yang menangani perkara tersebut adalah Duta Baskara (hakim ketua majelis), Mochammad Djoenaidie (hakim anggota), Kadarisman Al Riskandar (hakim anggota), dan Hartanto (panitera pengganti).

Keanehan kembali terjadi. Ada pemohon lain dalam gugatan ini, yaitu PT Petro Energy (PTPE) dan PT Solusi Pandu Virtua (PTSPV).

PKPU dengan perkara nomor 49 ini kemudian ditolak dengan salah satu alasannya majelis hakim menilai fakta atau keadaan adanya utang termohon PKPU sebagai debitur.

Karena PKPU ditolak, maka Mitrada Sinergy untuk kedua kalinya mengajukan kembali PKPU kepada pihak Bintoro Iduansjah pada 27 September 2022 dengan perkara nomor : 254/Pdt.SusPKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU No. 254).

Majelis hakim dalam sidang ini adalah Mochammad Djoenaidie (hakim ketua majelis), Duta Baskara (hakim anggota), Kadarisman Al Riskandar (hakim anggota), Betsji Siske Manoe (hakim pengawas), dan Pipih Restiviani (panitera pengganti).

Gugagan kali ini menyertakan pemohon lain, yaitu Petro Energy, Solusi Pandu Virtua, Bank Perkreditan Rakyat Djojo Mandiri Raya, dan Pada Idi.

Anehnya, dalam gugatan tersebut terdapat kejanggalan, di mana pokok materi sama dengan gugatan PKPU pertama namun hasil putusannya berbeda.

Keanehan sangat kental terjadi karena pihak Bintoro Iduansjah mengaku tidak pernah merasa memiliki utang, justru Mitrada Sinergy yang memiliki utang kepada Bintoro Iduansjah karena belum melunasi pembelian saham Padi Idi.

Sekedar informasi, awalnya Pada Idi sahamnya dimiliki oleh Bintoro Iduansjah dan The Budi Tedjo Prawiro dengan masing-masing kepemilikan saham sebesar 50 persen.

Kemudian pada 24 Januari 2011, Bintoro Iduansjah dan The Budi Tedjo Prawiro menjual sahamnya di Pada Idi masing-masing dengan porsi sebanyak 27,5 persen kepada Mitrada Sinergy.

(Red)

Related Posts

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah
NEWS

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

26 Juni 2025
Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun
NEWS

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

25 Juni 2025
Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,
NEWS

Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

23 Juni 2025
Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
NEWS

Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

17 Juni 2025
Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’
NEWS

Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

16 Juni 2025
Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa
NEWS

Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

13 Juni 2025
Next Post
Anggaran KPK Pun Kena Pangkas Sebesar Rp 201 Miliar, Tinggal Tersisa Kisaran Rp 1 Triliun

Pantas Mundur Sebagai Dirut, KPK Ungkap Lima Tersangka Bank BJB Termasuk Yuddy Renaldi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In