ABC NEWS – Indonesia per 12 Maret 2025, saat ini ternyata kekurangan 1.995 hakim di Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN).
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Bambang Myanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (13/3).
Kata Bambang, “Data kekurangan tersebut merupakan hasil penghitungan jumlah kebutuhan hakim pada PT Tipe A, PT Tipe B, PN Kelas IA Khusus, PN Kelas IA, PN Kelas IB, dan PN Kelas II yang berjumlah 2.920 hakim, dan diambil dengan calon hakim yang tersedia saat ini.”
Bambang pun bilang, “Sekarang calon hakim yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan adalah 925 orang, sehingga kekurangannya adalah sekitar 1.955 hakim untuk sementara ini.”
Berdasarkan penjelasan Bambang, saat ini PT Tipe A dan PT Tipe B bila digabungkan membutuhkan sebanyak 79 hakim. Adapun saat ini jumlah hakim pada PT Tipe A sebanyak 11 orang, sedangkan pada PT Tipe B terdapat 23 orang.
Kemudian, imbuh Bambang, PN Kelas IA Khusus membutuhkan 196 hakim, sedangkan saat ini berjumlah 15 hakim.
Dia menambahkan, PN Kelas IA, membutuhkan hakim sekitar 659 orang, sedangkan jumlah hakim saat ini berjumlah 53 orang.
Kemudian untuk PN Kelas IB saat ini butuh 965 hakim, dan jumlah hakim yang dimiliki sebanyak 114 orang.
Berikutnya, saat ini PN Kelas II memiliki 200 hakim, sedangkan jumlah kebutuhannya sebanyak 1.021 hakim. Jika dijumlahkan, hakim yang tersedia saat ini pada PT dan PN berjumlah 416 hakim.
(Red)