ABC NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menerbitkan lima surat perintah penyidikan terhadap lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penempatan dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Infor yang beredar, dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya adalah petinggi Bank BJB.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Jakarta, Kamis (13/2), mengungkapkan, dua diantara lima orang tersebut adalah pejabat dari Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (2019-2025) yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya, dan mantan pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.
Budi bilang, “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan lima buah Sprindik, yaitu nomor 13-17 untuk lima orang tersangka.”
Kata Budi, “Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta.”
Sementara tiga orang tersangka lainnya adalah Asikin Dulmanan (IAD) pemilik agensi PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) yang merupakan pemilik agensi PSJ dan USPA, terakhir R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pemilik agensi CKMB dan CKSB.
KPK juga sudah melakukan pelarangan perjalanan ke luar negeri terhadap lima tersangka.
(Red)