ABC NEWS – Pemerintah memastikan tidak akan menggadaikan saham kepemilikan perusahaan BUMN melalui pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Keuangan Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3).
Kata Thomas, “Saham pemerintah merupakan underlying asset yang menghasilkan dividen dari BUMN. Nantinya, dividen itu dipakai Danantara untuk berinvestasi.”
Dia juga bilang, “Ekuitas pemerintah tidak akan digadaikan. Polanya adalah dividen yang keluar dari dividen dari keuntungan masing-masing BUMN ditarik di Danantara dan dijadikan investasi. Di situ dividen akan di-leverage.”
Penjelasan Thomas, pembentukan Danantara diatur melalui UU No 1/2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 19/2003 tentang BUMN.
Komentar Thomas, “Dalam menjalankan tugas tersebut, Danantara memiliki wewenang mengelola dividen BUMN dan menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan mnodal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.”
DI satu sisi, lembaga pemeringkat kredit internasional, Fitch Ratings memberikan peringatan terkait sejumlah tantangan fiskal yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi di Indonesia ke depan. Salah satunya melalui mekanisme pembiayaan baru seperti sovereign wealth fund (SWF) Danantara.
Fitch menyoroti pembentukan Danantara berpotensi meningkatkan liabilitas kontinjensi bagi pemerintah Indonesia.
Meskipun strategi investasi SWF ini belum sepenuhnya jelas, potensi pembiayaan melalui Danantara atau BUMN di bawahnya dapat meningkatkan risiko fiskal dalam jangka panjang.
(Red)