ABC NEWS – Kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) telah disetujui pemerintah.
ASN akan mulai menjalankan WFA pada 24-27 Maret 2025, dan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025.
Adanya WFA bagi ASN bertujuan mengurangi potensi lonjakan pergerakan masyarakat pada hari tertentu selama musim libur Lebaran 2025.
Selain untuk ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan skema WFA selama periode Lebaran 2025, dengan tetap memperhatikan operasional, produktivitas, serta pelayanan pelanggan.
Pemerintah berharap adanya WFA bagi ASN bisa membuat distribusi arus mobilitas masyarakat tersebar lebih awal menjelang mudik Lebaran, sehingga mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan perjalanan bagi para pemudik.
Sekedar informasi, kebijakan WFA adalah aturan yang memungkinkan pegawai, baik di sektor pemerintahan maupun swasta, untuk bekerja dari lokasi mana saja tanpa harus hadir secara fisik di kantor.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini sebelumnya pernah komentar bahwa tidak seluruh ASN bisa menjalankan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA), misalnya bekerja di manapun atau WFA.
(Red)