ABC NEWS – Disinggung soal kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020 hingga 2024, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pilih bungkam dan tidak menghiraukan.
Perlu diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi spesifik pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS senilai Rp 958 miliar.
Sebelumnya, minggu lalu, Sekjen Komdigi Ismail menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa,
Bahkan, lanjut dia, pihak Komdigi akan dukungan penuh terkait proses penegakan hukum tersebut.
Komentar tertulis dia pekan lalu, “Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.”
Sementara itu, Kejari Jakpus dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula usai adanya temuan indikasi adanya rekayasa dalam proses pengadaan proyek.
Menurut penyelidikan Kejari Jakpus, diduga kejahatan tersebut melibatkan pejabat Kemenkominfo yang bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan kontrak secara tidak sah.
Dugaan hengki pengki dan kongkalikong di kasus tersebut melibatkan pejabat Kemenkominfo dengan pihak swasta, yaitu PT Aplikasinusa Lintasarta.
Kejari Jakpus pun telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlag barang bukti, seperti dokumen, uang, kendaraan, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.
Pemeriksaan dugaan rekayasa tender PDNS terjadi di empat lokasi berbeda. Rincian proyeknya adalah:
- 2020: PT AL menang kontrak senilai Rp 60,37 miliar melalui pengkondisian.
- 2021: Perusahaan yang sama kembali menang dengan nilai kontrak Rp 102,67 miliar.
- 2022: Syarat tertentu dihilangkan agar perusahaan tersebut kembali menang, nilai kontrak Rp 188,9 miliar.
- 2023: Perusahaan memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak Rp 350,95 miliar.
- 2024: Perusahaan yang sama kembali menang dengan kontrak Rp 256,57 miliar, meskipun bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi standar ISO 22301.
Sekedar informasi, proyek senilai Rp 958 miliar tersebut dalam pelaksanannya, berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, tidak sesuai dengan Perpres No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
(Red)