ABC NEWS – Revisi Undang-Undang (RUU) No 34 tahun 2004 atau RUU TNI ternyata juga mengatur perbedaan usia pensiun antara prajurit dan perwira tinggi.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin di laman DPR, dikutip Rabu (19/3). Menurut dia, hal ini tertuang dalam rumusan pasal 53 beleid regulasi tersebut.
Sekedar informasi, RUU TNI memberikan batas usia pensiun paling tinggi bagi perwira tinggi TNI dengan pangkat bintang empat.
Mereka adalah panglima TNI dan para kepala staf angkatan yang baru akan pensiun pada usia 63 tahun. Bahkan bisa bertambah dua tahun lagi dengan sejumlah pertimbangan.
Tulis TB Hasanuddin, “Batas usia pensiun paling tinggi yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan presiden.”
Perlu diketahui, sesuai pasal 53 ayat (5), berbunyi satu kali perpanjangan masa jabatan jenderal bintang empat berlaku untuk durasi satu tahun.
Berarti paling maksimal masa tugasnya bisa diperpanjang dua tahun dari batas usiannya atau hingga 65 tahun.
Selain jenderal bintang empat, RUU TNI juga membuka ruang para perwira pensiunan untuk kembali aktif di bidang militer.
Hal ini tertuang pada pasal 53 ayat (6) dan (7) yang menyebut perwira usia pensiun yang memenuhi persyaratan bisa direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.
Dasar hukum perekrutan kembali ini akan berupa peraturan pemerintah. UU TNI baru nantinya akan menetapkan batas usia pensiun bintara dan tamtama maksimal hingga 55 tahun.
Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel akan memasukin pensiun ketika berusia 58 tahun. Perwira bintang satu (brigadir jenderal, laksamana pertama, dan marsekal pertama) akan memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.
Sementara perwira bintang dua (mayor jenderal, laksamana muda, dan marsekal muda) akan pensiun pada usia 61 tahun.
Lalu para perwira tinggi bintang tiga (letnan jenderal, laksamana madya, dan marsekal madya) memasuki masa pensiun pada usia 62 tahun.
Meski usia pensiun lebih panjang, imbuh TB Hasanuddin, RUU TNI tetap mengikat anggota militer untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, bergabung dengan partai politik, terlibat dalam kegiatan bisnis, atau mencalonkan diri dalam sejumlah kontestasi politik.
Komentar dia, “Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya.”
(Red)