ABC NEWS – Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (20/3).
Sejumlah pasal baru pun masuk ke dalam UU tersebut, dan berlaku bagi seluruh anggota prajurit TNI.
DPR dan pemerintah mengubah sembilan pasal dari UU No 34/2004 tersebut. Berdasarkan dokumen salinan, sejumlah pasal mengatur tentang kedudukan TNI, penugasan di luar struktur TNI, dan batas usia pensiun.
Terkait kedudukan TNI, UU baru tersebut menetapkan kebijakan dan strategi pertahanan hingga dukungan administrasi militer berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
DPR dan pemerintah punsepakat menambah beberapa tugas pokok TNI di luar perang, termasuk menjalankan kepentingan nasional di luar negeri.
Di satu sisi, terkait polemik yang berkembang di masyarakat, DPR dan pemerintah ternyata menambah empat kementerian dan lembaga negara yang bisa diisi perwira aktif TNI.
Ada pasal yang menjadi sorotan soal penempatan perwira aktif di Kesekretariatan Negara yang merujuk pada posisi Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya.
Berikut ini bagian dokumen salinan UU TNI yang baru:
Pasal 3
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden.
(2) Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 7
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok TNI dilakukan dengan.
a. operasi militer untuk perang.
b. operasi militer selain perang, yaitu:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. mengatasi aksi terorisme.
4. mengamankan wilayah perbatasan.
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
7. mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9. membantu tugas pemerintahan di daerah.
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber, dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
(3) Pelaksanaan operasi militer untuk perang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
(4) Pelaksanaan operasi militer selain perang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden, kecuali membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
Pasal 8
(1) Angkatan Darat bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan.
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga wilayah pertahanan di darat termasuk perbatasan dengan negara lain.
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat, dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas angkatan darat diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 9
(1) Angkatan Laut bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan.
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan.
c. melaksanakan tugas diplomasi angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.
d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut, dan
e. melaksanakan pemberdayaan Wilayah pertahanan laut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas angkatan laut diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 10
(1) Angkatan Udara bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan.
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di ruang udara sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan.
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara, dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas angkatan udara diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 47
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
(2) Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(3) Prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga.
(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima melalui koordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prajurit yang menduduki jabatan tertentu pada kementerian dan lembaga diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun, dan
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
(3) Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(5) Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun.
(6) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan diatur dengan peraturan pemerintah.
(Red)