ABC NEWS – Adanya dugaan kasus korupsi terkait manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia (Persero) akan segera ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas (Satgas) Polri.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Satgas Pangan Polri Kombes Pol Samsul Arifin di Jakarta, Kamis (20/3).
Samsul menjelaskan, saat ini pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penyelidikan dua kasus dugaan korupsi terkait pupuk yang melibatkan pihak swasta.
Penjelasan dia, salah satu pihak yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial E dari perusahaan PT BT.
Kata Samsul, “Dua kasus sudah naik proses sidik. Bahkan satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena kandungan NPK-nya tidak sesuai dengan spek yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian.”
Perlu diketahui, pupuk NPK adalah adalah pupuk majemuk yang mengandung tiga unsur sekaligus. Unsur ini merupakan gabungan dari pupuk tunggal, yaitu N (nitrogen), P (phospat), dan, K (kalium). Gabungan dari ketiga unsur inilah yang membuat pupuk ini disebut NPK.
Keterangan Samsul, jika dalam proses penyidikan kasus tersebut ditemukan bukti terkait dugaan manipulasi laporan keuangan Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 8,3 triliun, pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan.
Komentar dia, “Masalah perkara yang lain, dari sana nanti akan berkembang.”
Sebelumnya diberitakan, Etos Indonesia Institute menemukan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 8,3 Triliun.
Bahkan Etos mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi dan Direktur Keuangan Pupuk Indonesia Wono Budi Tjahyono terkait dugaan manipulasi tersebut. J
Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3), pernah berkata, “Dugaan kasus korupsi di Pupuk Indonesia ini juga harus segera diusut karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini bisa mengganggu program prioritas Pak Prabowo, swasembada pangan.”
Pengungkapan Iskandarsyah, berdasarkan audit independen, ditemukan adanya selisih laporan keuangan sebesar Rp 8,3 triliun.
Situasi ini diperburuk dengan temuan rekening yang tidak disajikan dalam neraca atau transaksi tunggal senilai hampir Rp 7,98 triliun.
Ucap Iskandarsyah, “Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp 707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp 7,27 triliun.”
Di satu sisi, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh manajemen Pupuk Indonesia. Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangan resmi, Jumat (7/3), membantah isu adanya dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara.
Klaim Wijaya, “Laporan keuangan perusahaan telah dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia dan diaudit kantor akuntan publik independen.”
Dia pun berdalih, “Laporan keuangan itu telah ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan otoritas pasar modal terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.”
Guna kembali menyakinkan publik, jajaran direksi Pupuk Indonesia menggelar audiensi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/3).
Melihat hal itu, Iskandarsyah kembali mengkritik pedas langkah manajemen Pupuk Indonesia tersebut. Tindakan itu dipandang Iskandarsyah sebagai sandiwara untuk membangun citra bersih.
Kritik dia, “Membuat klarifikasi ke KPK dan Kejagung atas berita yang ramai selama ini buat apa? Lalu membuat MoU mendukung dua lembaga itu dalam pemberantasan korupsi juga buat apa?”
Lantang Iskandarsyah berkata, “Habis merampok uang negara, terus kalian bertindak seolah malaikat palsu yang bersih? Ini lucu, seperti dagelan yang disajikan kepada publik.”
(Red)