Senin, 30 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Kenapa Penyelidikan KPK Terkait Keterlibatan Tan Paulin di Kasus Rita Widyasari Jalan di Tempat?

Abcnews by Abcnews
28 Maret 2025
in NEWS
0

Ilustrasi ratu batu bara. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memeriksa kembali keterlibatan Tan Paulin, pengusaha batu bara yang juga direktur utama PT Sentosa Laju Energy, dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Padahal, KPK pernah menyebut adanya keterlibatan pihak swasta dalam kasus Rita tersebut.

READ ALSO

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

KPK pun pernah memeriksa Tan Paulin di kantor BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada 30 Agustus 2024 pernah bilang, “Diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaan miliknya di wilayah Kukar.”

Jadi pertanyaan publik, kenapa pemeriksaan terhadap Tan Paulin dilakukan di kantor BPKP, kenapa KPK tidak memanggil Tan Paulin ke kantor KPK yang ada di Jakarta?

Kemudian, KPK juga pernah menggeledah rumah Tan Paulin yang berada di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Lembaga antirasuah tersebut kemudian menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus Rita Widyasari.

Kata Tessa, “Penyidik telah melakukan penggeledahan dan mengamankan dokumen-dokumen.”

Sebelumnya KPK juga menduga banyak pihak yang terlibat kasus uang gratifikasi terkait pengiriman metrik ton batu bara yang diterima mantan Rita Widyasari. Salah satunya yakni Tan Tan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 19 September 2024, pernah berkata, “Dari uang (pengiriman metrik ton batu bara) tersebut kemudian mengalirkan ke beberapa orang, beberapa perusahaan, diantaranya saudara TP (Tan Paulin).”

Namun kala itu Asep enggan memerinci total uang yang diduga diterima wanita yang dikenal sebagai ratu batu bara tersebut.

Aliran dana itu diyakini berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Rita.

Komentar Asep, “Kami sedang menangani (kasus) saudari RW (Rita Widyasari) ini, TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang). Kami mencari lah ke mana uang yang dari situ (pengiriman metrik ton), gitu. Dari saudara RW itu, ya, salah satunya ke TP.”

Menurut Asep, pihaknya mendalami alasan Tan Paulin menerima uang dari Rita itu. Perjanjian yang terjalin antara dua orang itu juga sedang diselidiki.

Sekedar informasi, Tan Paulin dikenal sebagai ‘Ratu Batu Bara’. Tan adalah istri Irwantono Sentosa, pemilik PT Sentosa Laju Energy (SLS) yang beroperasi di sektor batu bara.

SLS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang angkut-jual batu bara.

Bisnis tambang Tan Paulin melibatkan keluarganya, termasuk suaminya Irwantono Sentosa, dan adiknya Denny Iryanto yang menjabat sebagai direktur di SLS.

Julukan ‘Ratu Batu Bara’ mencuat setelah Komisi VII DPR kala itu membahas praktik penjualan batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur.

Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir sempat menyebut adanya ‘ratu batu bara’ asal Kaltim yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Kilas Balik
KPK menangkap Rita Widyasari pada 2017. Saat itu Rita sedang menjalani masa jabatan keduanya sebagai bupati Kutai Kartanegara.

Rita menjabat sebagai bupati Kutai Kartanegara pada 2010 dan terpilih kembali pada 2015.

Kemudian, pada 10 Oktober 2017, Rita diganti oleh wakilnya, Edi Damansyah, setelah KPK menahan Rita dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Rita kala itu sedang menjalani hukuman untuk kasus gratifikasi, yakni pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta.

Pada sidang 6 Juli 2018, hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun untuk pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Selain itu, jaksa menyatakan Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp 110 miliar.

Saat ini KPK juga sedang menyelidiki kasus Rita lainnya yang berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan pencucian uang tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara gratifikasi yang menyeret Rita.

(Red)

Related Posts

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah
NEWS

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

26 Juni 2025
Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun
NEWS

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

25 Juni 2025
Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,
NEWS

Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

23 Juni 2025
Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
NEWS

Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

17 Juni 2025
Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’
NEWS

Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

16 Juni 2025
Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa
NEWS

Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

13 Juni 2025
Next Post
Kabar Duka, Petinju Legendaris George Foreman Meninggal Dunia

Kabar Duka, Petinju Legendaris George Foreman Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In