ABC NEWS – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3), menjatuhi hukuman pemecatan dari keanggotaan militer terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman. Selain dipecat dari TNI, terdakwa Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup.
Kata Arif Rachman, “Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer.”
Berdasarkan bukti-bukti selama persidangan, Bambang Apri dan Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil.
Satu terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, diberhentikan dari dinas militer dan divonis empat tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.
Arif menambahkan, “Terdakwa tiga (Rafsin) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer.”
Seperti diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup. Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.
Sedangkan Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil.
Bambang dan Akbar bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sementara Rafsin Hermawan bersalah melanggar pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp 209 juta kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp 146 juta untuk Ramli.
Terdakwa Akbar Adli pun dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
Hal serupa juga untuk terdakwa Rafsin Hermawan. Ia diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp 73 juta.
(Red)