ABC NEWS – Semua prajurit perwira TNI aktif yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI untuk segera mundur.
Hal itu diperintahkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan ditegaskan kembali Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi di Jakarta, Selasa (25/3).
Kata Kristomei, “Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini.”
Penjelasan dia, saat ini proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini itu terus berjalan. Bahkan, imbuh dia, Markas Besar TNI akan menunggu proses administrasi itu selesai.
Komentar Kristomei, “Perintahnya (mundur atau pensiun dini) adalah sesegera mungkin.”
Kristomei lalu mencontohkan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai salah satu perwira tinggi TNI yang sedang diproses pengunduran dirinya.
Seperti diketahui, Mayjen Novi saat ini menjabat sebagai direktur utama PT Bulog yang tidak termasuk daftar 14 institusi sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif.
Kristomei berkata, “Contoh adalah kasus atau permasalahan Dirut Bulog, Pak Mayjen Novi Helmy, sudah tidak menjabat lagi sebagai Danjen Akademi TNI.”
Dia menambahkan, “Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP pengunduran dirinya keluar.”
Seperti diketahui, RUU TNI telah disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3).
Salah satu poin perubahan yang menjadi sorotan adalah meluasnya jabatan sipil yang dapat diduduki TNI aktif dari 10 institusi menjadi 14 institusi.
Sementara itu, Novi Helmy merespons singkat ketika ditanya soal kemungkinannya mundur dari TNI. Dia hanya memberikan kode akan mematuhi instruksi Panglima TNI.
Novi pada Senin (24/3) hanya berucap singkat, “Itu sudah dari Panglima TNI, sudah menyampaikan ya.”
Terbaru, Panglima TNI menggeser jabatan Novi Helmy dari Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI menjadi Staf Khusus (Stafsus) Panglima TNI pada mutasi terbaru yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025.
Penugasan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.
Novi Helmy dimutasi dalam rangka penugasan sebagai dirut Bulog. Dia menjabat sebagai dirut Bulog sejak 7 Februari 2025 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. Novi menggantikan posisi Wahyu Suparyono.
(Red)