Sabtu, 28 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Panglima TNI Perintahkan Prajurit Bekerja di Luar 14 Institusi Segera Mundur atau Pensiun Dini

Abcnews by Abcnews
25 Maret 2025
in NEWS
0
Panglima TNI Perintahkan Prajurit Bekerja di Luar 14 Institusi Segera Mundur atau Pensiun Dini

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah). | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Semua prajurit perwira TNI aktif yang menempati jabatan sipil di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam RUU TNI untuk segera mundur.

Hal itu diperintahkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan ditegaskan kembali Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi di Jakarta, Selasa (25/3).

READ ALSO

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

Kata Kristomei, “Jadi yang perlu diketahui teman-teman sekalian bahwa memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam revisi UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini.”

Penjelasan dia, saat ini proses administrasi pengunduran diri atau pensiun dini itu terus berjalan. Bahkan, imbuh dia, Markas Besar TNI akan menunggu proses administrasi itu selesai.

Komentar Kristomei, “Perintahnya (mundur atau pensiun dini) adalah sesegera mungkin.”

Kristomei lalu mencontohkan Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai salah satu perwira tinggi TNI yang sedang diproses pengunduran dirinya.

Seperti diketahui, Mayjen Novi saat ini menjabat sebagai direktur utama PT Bulog yang tidak termasuk daftar 14 institusi sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif.

Kristomei berkata, “Contoh adalah kasus atau permasalahan Dirut Bulog, Pak Mayjen Novi Helmy, sudah tidak menjabat lagi sebagai Danjen Akademi TNI.”

Dia menambahkan, “Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP pengunduran dirinya keluar.”

Seperti diketahui, RUU TNI telah disahkan menjadi undang-undang lewat rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3).

Salah satu poin perubahan yang menjadi sorotan adalah meluasnya jabatan sipil yang dapat diduduki TNI aktif dari 10 institusi menjadi 14 institusi.

Sementara itu, Novi Helmy merespons singkat ketika ditanya soal kemungkinannya mundur dari TNI. Dia hanya memberikan kode akan mematuhi instruksi Panglima TNI.

Novi pada Senin (24/3) hanya berucap singkat, “Itu sudah dari Panglima TNI, sudah menyampaikan ya.”

Terbaru, Panglima TNI menggeser jabatan Novi Helmy dari Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI menjadi Staf Khusus (Stafsus) Panglima TNI pada mutasi terbaru yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025.

Penugasan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

Novi Helmy dimutasi dalam rangka penugasan sebagai dirut Bulog. Dia menjabat sebagai dirut Bulog sejak 7 Februari 2025 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. Novi menggantikan posisi Wahyu Suparyono.

(Red)

Related Posts

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah
NEWS

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

26 Juni 2025
Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun
NEWS

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

25 Juni 2025
Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,
NEWS

Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

23 Juni 2025
Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
NEWS

Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

17 Juni 2025
Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’
NEWS

Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

16 Juni 2025
Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa
NEWS

Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

13 Juni 2025
Next Post
Dipecat dari Militer dan Dihukum Seumur Hidup Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil

Dipecat dari Militer dan Dihukum Seumur Hidup Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In