Senin, 30 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Awas Adu Domba Penegak Hukum, Antek Koruptor Siap Begal Proses Hukum Kasus Korupsi Pertamina

Abcnews by Abcnews
26 Maret 2025
in NEWS
0
Awas Adu Domba Penegak Hukum, Antek Koruptor Siap Begal Proses Hukum Kasus Korupsi Pertamina

Ilustrasi begal. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Terbongkarnya kasus mega korupsi di subholding PT Pertamina (Persero) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena adanya pemufakatan jahat yang terjadi dalam kurun waktu yang panjang.

Hal itu dikatakan pemerhati intelijen Sri Radjasa Chandra di Jakarta, dikutip kembali Rabu (26/3). Dia menjelaskan, selain itu, kejahatan itu juga dilakukan secara terorganisasi dan sistemik.

READ ALSO

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

Kata Radjasa, “Praktik korupsi Pertamina tidak hanya pada sektor impor minyak mentah dan BBM serta BBM subsidi dan penugasan, tetapi terbukti ada modus pengoplosan BBM RON 90 menjadi RON 92 atau BBM jenis Pertalite dijual menjadi Pertamax.”

Komentar Radjasa, “Korupsi Pertamina, memenuhi unsur kejahatan terhadap negara, antara lain dilakukan secara terencana, terorganisasi dan sistematis, mengakibatkan banyak rakyat jadi korban, berpengaruh terhadap ekonomi negara dan sendi-sendi ekonomi rakyat.”

Penegasan Radjasa, kasus korupsi Pertamina, dikategorikan sebagai states capture corruption karena melibatkan aktor-aktor pejabat dan swasta untuk mengendalikan kebijakan, regulasi dan pengambilan keputusan pemerintah.

Radjasa bilang, “Lebih dahsyat lagi pelaku korupsi Pertamina dapat dijerat pasal pemalsuan dan penipuan, terkait pengoplosan BBM Pertalite menjadi Pertamax.”

Sebagai orang yang cukup lama berkecimpung di dunia intelijen, Radjasa bisa memastikan bahwa hasil penjarahan uang negara dari korupsi Pertamina telah mengalir jauh.

Aliran dana tersebut diduga bisa mengalir ke kalangan eksekutif, legislatif, aparat hukum, pemimpin redaksi, LSM anti korupsi telah membangun jejaring kejahatan di lingkungan kekuasaan negara.

Radjasa mengungkapkan, “Kasus korupsi Pertamina menjadi tren baru korupsi, di mana koruptor memanfaatkan jaringan kejahatan di inner circle kekuasaan, untuk melakukan serangan balik dengan mengadu domba sesama aparat penegak hukum, dalam rangka membegal proses hukum yang sedang berlangsung.”

Radjasa tegaskan, “Modus serangan balik koruptor memanfaatkan jaringan makelar kasus, LSM anti korupsi abal-abal, bandar judi online dan oknum aparat hukum dengan mafia migas.”

“Kemudian mereka berkomplot untuk memfabrikasi laporan pengaduan kepada KPK terhadap Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejagung yang saat ini mengemban tugas penyidikan untuk membongkar gurita korupsi Pertamina,” tegas dia.

Seperti diketahui, pada 10 Maret lalu, koalisi sipil masyarakat antikorupsi yang terdiri atas Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK.

Mereka melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi, yakni Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, korupsi tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi,” kata Ronald Loblobly selaku koordinator koalisi dalam keterangan tertulisnya.

Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari pelaporan KKST sebelumnya, tentang lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Kejagung RI.

Sebelumnya, Febrie pernah dilaporkan KSST pada 2024 atas dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan jahat, dan korupsi dalam lelang barang rampasan benda sita korupsi ke KPK. Lelang barang rampasan benda sita korupsi yang dimaksud berupa satu paket saham PT GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

Di satu sisi, Komisi Kejaksaan (Komjak) pun angkat bicara tentang pelaporan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan, hasil klarifikasi terhadap Febrie menunjukkan, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.

“Terhadap proses pelaporan itu, kami juga pernah mengonfirmasi kepada Pak Jampidsus bahwa clear tidak ada,” kata Pujiyono di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Pujiyono mengatakan, pelaporan Jampidsus ke KPK tersebut hanyalah reaksi pro dan kontra terhadap Febrie yang memimpin pemberantasan korupsi.

Radjasa menegaskan, pihaknya memperoleh informasi bahwa operasi pembegalan terhadap Jampidsus tersebut itu diduga dikoordinir oleh seorang makelar kasus yang belakangan ini sering jalan dengan bandar judi online.

Kata Radjasa, “Modus operansinya, makelar kasus itu bekerja sama dengan LSM anti korupsi yang memiliki rekam jejak kerja sampingan untuk memeras terduga korupsi dan dukungan dana dari bandar judi online.”

Keterangan Radjasa, “Serangan balik mafia migas dengan modus membenturkan antara aparat hukum, teror terhadap awak jurnalis, dan serangan terhadap citra Presiden Prabowo serta penggunaan media sosial untuk membangun opini negatif terhadap proses hukum kasus korupsi, patut dikategorikan sebagai tindakan makar terhadap hukum dan kewibawaan negara.”

“Menghadapi eskalasi kerawanan manuver mafia migas, dibutuhkan campur tangan presiden Prabowo, terhadap proses hukum kasus korupsi, dalam rangka menjaga marwah negara yang tidak boleh kalah oleh koruptor dan antek-anteknya,” tegas dia.

(Red)

Related Posts

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah
NEWS

Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

26 Juni 2025
Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun
NEWS

Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

25 Juni 2025
Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,
NEWS

Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

23 Juni 2025
Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
NEWS

Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

17 Juni 2025
Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’
NEWS

Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

16 Juni 2025
Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa
NEWS

Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

13 Juni 2025
Next Post
Usai Berkarier di Mandiri, ‘Si Cantik’ Itu Kini Dipercaya Menjadi Wadirut BNI

Usai Berkarier di Mandiri, 'Si Cantik' Itu Kini Dipercaya Menjadi Wadirut BNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In