ABC NEWS – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia Fahri Hamzah baru saja diangkat menjadi salah satu komisaris di PT BTN Tbk pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu (26/3).
Munculnya nama Fahri kembali menimbulkan polemik, setelah sebelumnya ada juga wakil menteri (wamen) yang duduk sebagai komisaris di BUMN.
Namun, berbagai macam kritis dan protes yang dilontarkan masyarakat ke pemerintah seperti dianggap angin lalu.
Perlu diketahui, adanya rangkap jabatan tersebut menimbulkan preseden buruk dalam reformasi manajemen BUMN.
Masuknya para wakil menteri sebagai komisaris di BUMN seakan menjadi bukti yang diklaim pemerintah bahwa tidak ada lagi figur di luar para pejabat itu yang memenuhi syarat menjadi komisaris BUMN.
Selain Fahri, wamen lain yang diangkat jadi komisaris di BUMN adalah Wamen ESDM Yuliot Tanjung (komisaris Bank Mandiri), dan Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo (komisaris utama BRI).
Ada pula Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza (komisaris BRI), Wamen BUMN Dony Oskaria (wakil komut Pertamina).
Publik mesti mengerti, sejatinya rangkap jabatan tersebut jelas tindakan yang melanggar aturan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, MK menyatakan adanya larangan bagi seorang wamen untuk merangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.
MK menyatakan pengangkatan dan pemberhentian wamen merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian menteri. Sehingga, wamen harusl ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri.
Adanya larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara berlaku pula bagi para wamen.
Kemudian, rangkap jabatan wamen juga dilarang UU Nomor 1/2025 tentang BUMN dan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 17 Huruf a UU Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, utamanya bagi pelaksana dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Pengangkatan wamen menjadi komisaris BUMN bisa dipastikan atas persetujuan dan kemudian diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Ironi, Prabowo seakan membiarkan tindakan Erick Thohir yang melanggar banyak aturan pelarangan tersebut.
(Red)