Selasa, 10 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

    Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

    Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Dirut Sritex Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

    Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Dirut Sritex Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

    Kalahkan ‘KKN di Desa Penari, ‘Jumbo’ Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa di Tanah Air

    Kalahkan ‘KKN di Desa Penari, ‘Jumbo’ Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa di Tanah Air

    Dewa United Kokoh di Puncak Klasemen Sementara IBL 2025

    Dewa United Kokoh di Puncak Klasemen Sementara IBL 2025

    Pantauan Indef, Lebih dari 90 Persen Warganet di Sosial Media Khawatir Terjadi PHK Massal

    Waspada Gelombang PHK Massal, Hanya Empat Bulan Sudah Ada 70 Ribu Orang Jadi Pengangguran Baru

    BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1,13 Triliun di Penyaluran Kredit LPEI

    BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1,13 Triliun di Penyaluran Kredit LPEI

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

    Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

    Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Dirut Sritex Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

    Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Dirut Sritex Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

    Kalahkan ‘KKN di Desa Penari, ‘Jumbo’ Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa di Tanah Air

    Kalahkan ‘KKN di Desa Penari, ‘Jumbo’ Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa di Tanah Air

    Dewa United Kokoh di Puncak Klasemen Sementara IBL 2025

    Dewa United Kokoh di Puncak Klasemen Sementara IBL 2025

    Pantauan Indef, Lebih dari 90 Persen Warganet di Sosial Media Khawatir Terjadi PHK Massal

    Waspada Gelombang PHK Massal, Hanya Empat Bulan Sudah Ada 70 Ribu Orang Jadi Pengangguran Baru

    BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1,13 Triliun di Penyaluran Kredit LPEI

    BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1,13 Triliun di Penyaluran Kredit LPEI

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Wamen Jadi Komisaris BUMN, Banyak Aturan Dilanggar, Kenapa Presiden Cuek?

Abcnews by Abcnews
27 Maret 2025
in NEWS
0
Wamen Jadi Komisaris BUMN, Banyak Aturan Dilanggar, Kenapa Presiden Cuek?

BTN. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia Fahri Hamzah baru saja diangkat menjadi salah satu komisaris di PT BTN Tbk pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu (26/3).

Munculnya nama Fahri kembali menimbulkan polemik, setelah sebelumnya ada juga wakil menteri (wamen) yang duduk sebagai komisaris di BUMN.

READ ALSO

Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Dirut Sritex Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

Namun, berbagai macam kritis dan protes yang dilontarkan masyarakat ke pemerintah seperti dianggap angin lalu.

Perlu diketahui, adanya rangkap jabatan tersebut menimbulkan preseden buruk dalam reformasi manajemen BUMN.

Masuknya para wakil menteri sebagai komisaris di BUMN seakan menjadi bukti yang diklaim pemerintah bahwa tidak ada lagi figur di luar para pejabat itu yang memenuhi syarat menjadi komisaris BUMN.

Selain Fahri, wamen lain yang diangkat jadi komisaris di BUMN adalah Wamen ESDM Yuliot Tanjung (komisaris Bank Mandiri), dan Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo (komisaris utama BRI).

Ada pula Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza (komisaris BRI), Wamen BUMN Dony Oskaria (wakil komut Pertamina).

Publik mesti mengerti, sejatinya rangkap jabatan tersebut jelas tindakan yang melanggar aturan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, MK menyatakan adanya larangan bagi seorang wamen untuk merangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.

MK menyatakan pengangkatan dan pemberhentian wamen merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian menteri. Sehingga, wamen harusl ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri.

Adanya larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara berlaku pula bagi para wamen.

Kemudian, rangkap jabatan wamen juga dilarang UU Nomor 1/2025 tentang BUMN dan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 17 Huruf a UU Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, utamanya bagi pelaksana dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Pengangkatan wamen menjadi komisaris BUMN bisa dipastikan atas persetujuan dan kemudian diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Ironi, Prabowo seakan membiarkan tindakan Erick Thohir yang melanggar banyak aturan pelarangan tersebut.

(Red)

Related Posts

Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema
NEWS

Senja Kala Erick Thohir, Dulu Kuasa Kini Dilema

10 Juni 2025
Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Dirut Sritex Kembali Penuhi Panggilan Kejagung
NEWS

Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Dirut Sritex Kembali Penuhi Panggilan Kejagung

10 Juni 2025
Kalahkan ‘KKN di Desa Penari, ‘Jumbo’ Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa di Tanah Air
NEWS

Kalahkan ‘KKN di Desa Penari, ‘Jumbo’ Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa di Tanah Air

2 Juni 2025
Dewa United Kokoh di Puncak Klasemen Sementara IBL 2025
NEWS

Dewa United Kokoh di Puncak Klasemen Sementara IBL 2025

2 Juni 2025
Pantauan Indef, Lebih dari 90 Persen Warganet di Sosial Media Khawatir Terjadi PHK Massal
NEWS

Waspada Gelombang PHK Massal, Hanya Empat Bulan Sudah Ada 70 Ribu Orang Jadi Pengangguran Baru

28 Mei 2025
BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1,13 Triliun di Penyaluran Kredit LPEI
NEWS

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1,13 Triliun di Penyaluran Kredit LPEI

28 Mei 2025
Next Post

Tan Paulin, Ratu Batu Bara yang Selalu Lolos dari Jerat Hukum? Sehebat Apakah Dia, Ini Buktinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In