ABC NEWS – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN harus menjelaskan mekanisme subsidi listrik, usai maraknya keluhan dari masyarakat soal lonjakan harga listrik.
Hal itu ditegaskan oleh anggota Komisi VI DPR Mufti Anam dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (9/4).
Kata Mufti, “Pemerintah dan PLN perlu menjelaskan secara terbuka terkait mekanisme program subsidi, syarat dan durasi berlakunya, karena ada berbagai ketidakkonsistenan informasi.”
Menurut Mufti, PLN mesti segera merespons keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan ini melonjak.
Lonjakan tersebut terjadi sebab kebijakan potongan tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya 2.200 VA ke bawah telah berakhir.
Perlu diketahui, kebijakan diskon tarif listrik tersebut hanya berlaku untuk periode Januari dan Februari 2025.
Kata Mufti, “Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi kebijakan tarif listrik, perlindungan konsumen, serta efektivitas komunikasi publik dari instansi terkait.”

Mufti menegaskan, klaim PLN terkait kenaikan tarif listrik akibat pemakaian perlu diuji. Pasalnya, banyak masyarakat yang menyatakan tidak ada perubahan signifikan terkait konsumsi listrik di rumahnya.
Mufti bilang, “PLN harus membuka data riil dan memberikan layanan audit pemakaian listrik secara transparan kepada pelanggan.”
Dia melanjutkan, “Kenaikan drastis tagihan listrik, khususnya bagi golongan masyarakat kelas menengah ke bawah, jelas berdampak pada daya beli dan kondisi sosial ekonomi rumah tangga.”
Mufti juga menekankan perlu ada evaluasi terhadap layanan PLN Mobile. Hal ini karena aplikasi tersebut familier atau tidak mendapatkan edukasi memadai terkait cara membaca dan mengevaluasi riwayat pemakaian listrik mereka.
Mufti pun meminta Kementerian ESDM segera melakukan evaluasi menyeluruh atas dampak kebijakan pencabutan diskon listrik, termasuk memastikan konsistensi informasi publik.
Sebelumnya, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan bahwa per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025.
(Red)