ABC NEWS – Dua mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus korupsi pemberian fasilitas kredit, Kamis (10/4).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya hari ini bilang, “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk H, mantan direktur LPEI, dan RP, mantan direktur LPEI.”
Berdasarkan informasi, inisial yang disebut di atas konon adalah Hadiyanto (H) dan Robert Pakpahan (RP).
Namun, KPK tidak menyampaikan secara detail materi pemeriksaan dua mantan direktur LPEI tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada Senin (3/3).
Mereka adalah Dwi Wahyudi (direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (direktur Pelaksana IV LPEI), Jimmy Masrin, Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta (keduanya debitur dari PT Petro Energy).
KPK telah menahan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) yang ditahan pada Kamis (13/3).
Kemudian, dua direksi PT Petro Energy (PT PE), yaitu Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), ditahan pada Kamis (20/3).
(Red)