ABC NEWS – Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi jual beli gas antara PT PGN Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017-2021 hari ini, Jumat (10/4), kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun kedua orang itu adalah mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (II).
Kedua orang tersebut telah hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun belum diketahui materi apa yang didalami KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama DP, direktur Komersial PGN (2016-2019), dan II, direktur utama PT Isargas (2011-22 Januari 2024), komisaris PT IAE (2006-22 Januari 2024).”
Tessa bilang, “Pemeriksaan terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.”
Sekedar informasi, pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan sedang melakukan proses penyidikan dugaan korupsi di PGN.
Proses penyidikan dilakukan berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada KPK.
Terkait kasus tersebut, KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, Tessa juga pernah mengungkapkan, “Penyidik mendalami proses akuisisi dalam perkara ini. PGN ternyata juga akan akan melakukan akuisisi IAE dengan melakukan perjanjian jual beli gas terlebih dahulu dengan nilai USD 15 juta.”
Penjelasan Tessa, akuisisi akan terjadi saat PT Pertamina (Persero) akan mengambil saham PGN. Pertamina merupakan holding PGN.
Jelas Tessa, “Dalam periode itu kalau ada rencana akuisisi IAE, tentunya dikomunikasikan juga ke Pertamina.”
(Red)