ABC NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (10/4), resmi menahan dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli gas antara PT PGN Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017-2021.
Adapun dua orang akan ditahan oleh KPK tersebut adalah mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (II).
Hal itu dikatakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (11/4).
Kata dia, “Kedua tersangka langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan KPK.”
Danny dan Iswan resmi menggunakan rompi oranye tahanan KPK dan diborgol saat selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.25 WIB, Jumat, 11 April 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024, dan di Kabupaten Gresik Jawa Timur pada 31 Mei 2024. Tempat yang digeledah adalah 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi.
Tim penyidik KPK juga mendalami proses akuisisi dalam perkara ini. PGN ternyata juga akan melakukan akuisisi IAE dengan melakukan perjanjian jual beli gas terlebih dahulu dengan nilai USD 15 juta.
(Red)