Senin, 30 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ENERGY

Sudah Tahan Dua Tersangka, Akankah KPK Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Korupsi Gas PGN?

Abcnews by Abcnews
11 April 2025
in ENERGY
0
Sudah Tahan Dua Tersangka, Akankah KPK Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Korupsi Gas PGN?

Danny Praditya (rompi oranye kiri) dan Iswan Ibrahim (rompi oranye kanan). | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus jual beli gas antara PT PGN Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada hari ini, Jumat (11/4).

Kedua tersangka yang resmi ditahan KPK sore ini adalah mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim.

READ ALSO

Dirut PGN Sebut Akan Terus Upayakan Agar Harga Gas Bumi Bisa Terjangkau

Kucurkan Dana Hingga Rp 64,9 Triliun, ‘Lifting’ Blok Cepu Jadi 300 Ribu Barel Per Hari

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4), bilang, “Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025.”

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada 19-20 Juni 2024, tim KPK juga telah melakukan penggeledahan ke sejumlah lokasi terkait kasus tersebut.

Menurut juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada 21 Juni 2024, ada tiga lokasi yang telah digeledah.

Penyidik KPK menggeledah dua rumah mantan pegawai PGN inisial AM dan HJ serta rumah mantan direksi PT PGN inisial DSW.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial AM adalah Adi Munandir selaku Head of Marketing Direktorat Komersial PGN periode 2015–2018.

Adi Munandir. | Foto: Istimewa.

Sementara inisial HJ adalah Heri Jusuf, mantan sekretaris perusahaan PGN yang kini duduk sebagai sekretaris perusahaan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) alias MIND ID.

Heri Jusuf. | Foto: Istimewa.

Sedangkan mantan direksi PGN inisial DSW yang disebut adalah Dilo Seno Widagdo, kini menjabat sebagai direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID.

Dilo Seno Widagdo. | Foto: Istimewa.

Kemudian, KPK juga pernah memeriksa Jobi Triananda, mantan direktur utama (dirut) PGN periode 2017–2018, saat ini dipercaya sebagai dirut PT Sucofindo.

Jobi Triananda. | Foto: Istimewa.

Sekedar informasi, rumor yang beredar para mantan petinggi PGN tersebut disinyalir merupakan ‘kepanjangan tangan’ atau ‘orang-orang kepercayaan’ dari Hendi Prio Santoso, mantan dirut PGN untuk periode Juni 2008 hingga April 2017.

Konon, karier mereka bisa melejit di PGN karena tidak lepas dari adanya campur tangan dari Hendi Prio.

Perlu diketahui, Hendi duduk di PGN sejak Mei 2007, saat dia didapuk sebagai direktur Keuangan hingga Juni 2008, sebelum akhirnya dipercaya sebagai dirut PGN.

Hendi Prio Santoso. | Foto: Istimewa.

Setelah dari PGN, Hendi kemudian duduk sebagai dirut PT Semen Indonesia Tbk sejak September 2017 hingga Agustus 2024.

Kemudian ia dipercaya sebagai dirut MIND ID sejak November 2021 sebelum akhirnya dicopot pada 3 Maret lalu dan digantikan oleh Maroef Sjamsoeddin, sosok purnawiran TNI yang dikenal cukup bersih.

Perlu diketahui, Danny Praditya juga pernah duduk sebagai direktur Operasi dan Portofolio di MIND ID sejak 2021, sebelum kemudian menjabat dirut PT Inalum (Persero) dan akhirnya dicopot pada Juli 2024.

Danny juga sempat dipercaya sebagai salah satu komisaris independen di PT Timah Tbk.

Kronologis
Asep Guntur mengungkapkan, kasus tersebut berawal saat tersangka Danny Praditya pada Agustus 2017 menawarkan kepada sejumlah trader gas untuk menjadi local distributor company (LDC) di PGN. Salah satu trader gas itu adalah PT Isargas, induk PT IAE.

Danny kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menjalin kerja sama dengan PT IAE untuk kerja sama pengelolaan dan jual beli gas.

Pihak Isargas kemudian menyampaikan kepada Danny soal permintaan uang muka/advance payment sebesar USD 15 juta soal pembelian gas PT IAE oleh PGN.

Isargas pun menawarkan kepada PGN peluang untuk mengakuisisi sebagian hingga seluruh saham perusahaan itu. Kemudian uang muka tersebut digunakan untuk membayar utang PT Isargas kepada pihak lain.

Padahal pihak lain tersebut tidak berhubungan dengan perjanjian jual beli gas dengan PGN. Misalnya, kepada PT Pertagas Niaga, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Isar Aryaguna.

Perlu diketahui, gas yang akan dijual PT IAE ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML).

Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018, dan 40 MMSCFD pada 2019.

Kemudian, Danny dan Iswan Ibrahim pada 2 November 2017 meneken sejumlah dokumen meliputi kesepakatan bersama, perjanjian jual beli gas (PJBG), kesepakatan bersama pembayaran di muka serta kesepakatan bersama pemanfaatan infrastruktur.

Selanjutnya, pada 9 November 2017, PGN atas perintah Danny membayar uang muka USD 15 juta ke PT IAE sebagaimana invoice yang telah dikirimkan sebelumnya.

Kata Asep Guntur, “Untuk membayar kewajiban atau hutang PT IAE dan/atau ISARGAS grup kepada pihak-pihak sebagai berikut yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PT PGN.”

Niat jahat itu mulai terlihat saat uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak PJBG yang telah diteken.

Setelah memberikan uang muka jual beli gas itu, PGN justru diingatkan pada 2018 oleh dua konsultan publik yang dipekerjakan mereka, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra, bahwa Isargas Grup dinyatakan tidak layak untuk diakuisisi.

Lalu, pada 2 Desember 2020, kepala BPH Migas saat itu, M Fanshurullah Asa, juga mengirimkan surat kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM bahwa tidak dibolehkannya praktik kegiatan usaha niaga gas bumi bertingkat antara PT IAE dengan PT PGN.

Alasannya, karena hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM No.6/2016 tentang Ketentuan dan Tata cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Teguran juga sudah disampaikan oleh komisaris utama PGN saat itu, Arcandra Tahar, pada 18 Februari 2021. Archandra berkirim surat kepada dirut perseroan ihwal saran dewan komisaris kepada direksi agar dilakukan pemutusan kontrak serta upaya hukum atas uang muka yang dibayarkan ke PT IAE.

Seperti diketahui akhirnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar USD 15 juta, atau setara Rp 252 miliar sesuai kurs Jisdor BI Rp 16.805.

Keterangan Asep, selama proses penyidikan KPK telah memeriksa sebanyak 75 orang termasuk ahli dari BPK.

Tim penyidik juga telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik serta uang USD 1 juta.

Langkah KPK mengusut tuntas kasus tersebut saat ini terus ditunggu publik. KPK harus bisa membongkar siapa otak di balik kasus korupsi tersebut yang sepertinya memang sengaja didesain untuk menggarong keuangan BUMN seperti PGN.

(Red)

Related Posts

Dirut PGN Sebut Akan Terus Upayakan Agar Harga Gas Bumi Bisa Terjangkau
ENERGY

Dirut PGN Sebut Akan Terus Upayakan Agar Harga Gas Bumi Bisa Terjangkau

26 Juni 2025
Kucurkan Dana Hingga Rp 64,9 Triliun, ‘Lifting’ Blok Cepu Jadi 300 Ribu Barel Per Hari
ENERGY

Kucurkan Dana Hingga Rp 64,9 Triliun, ‘Lifting’ Blok Cepu Jadi 300 Ribu Barel Per Hari

26 Juni 2025
Prabowo Resmikan Delapan Pembangkit Panas Bumi Senilai Rp 23,49 Triliun
ENERGY

Prabowo Resmikan Delapan Pembangkit Panas Bumi Senilai Rp 23,49 Triliun

26 Juni 2025
Rilke Jeffri Huwae Resmi Jadi Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Pertama
ENERGY

Rilke Jeffri Huwae Resmi Jadi Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Pertama

25 Juni 2025
Garap Proyek Panas Bumi Salak-Drajat, Star Energy Raih Pinjaman Sekitar Rp 2 Triliun
ENERGY

Garap Proyek Panas Bumi Salak-Drajat, Star Energy Raih Pinjaman Sekitar Rp 2 Triliun

23 Juni 2025
Anggaran KPK Pun Kena Pangkas Sebesar Rp 201 Miliar, Tinggal Tersisa Kisaran Rp 1 Triliun
ENERGY

Kasus Korupsi PGN: Terus Buru Tersangka Baru, KPK Panggil Kepala BPH Migas Dkk sebagai Saksi

16 Juni 2025
Next Post
Pastikan Keandalan Pasokan  Energi, PGN Gunakan BCMS untuk Mitigasi Risiko

PGN Resmi Kehilangan Kontrak Gas di Blok Duyung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In