ABC NEWS – Manajemen PT PGN Tbk resmi mengumumkan bahwa perseroan telah kehilangan kontrak penting atas pembelian gas dari Lapangan Mako, Blok Duyung, Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Perusahaan PGN Fajriyah Usman dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/4).
Penjelasan Fajriyah, pihaknya telah menerima informasi terkait penghentian kontrak sebelumnya pada 12 April 2025 dari West Natuna Energy Ltd, sebagai penjual, bersama dengan Empyrean Energy Plc dan Coro Energy Duyung (Singapore) Pte Ltd.
Kata dia, “Dengan GSA Termination Notice, maka terjadi pengurangan proyeksi pasokan gas sebesar 122,77 TBTU volume total kontrak.”
Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian ESDM telah mengalihkan penugasan PGN dari proyek pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS) di Pulau Pemping, Kepulauan Riau kepada PT PLN (Persero).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung pernah menjelaskan, PGN telah diberikan waktu yang cukup lama untuk merampungkan proyek tersebut, tetapi faktanya pembangunan fisik tidak kunjung selesai.
Keterangan Yuliot, pemerintah harus segera mencari pengganti PGN karena kebutusan atas infrastruktur pipa gas itu cukup mendesak.
Dia bilang, “Itu ada pengalihan, kan sesama BUMN juga, jadi dari PGN ke PLN. PLN sudah membangun infrastruktur untuk gas minyak sendiri ke Batam.”
Yuliot menambahkan, kebutuhan industri dalam negeri saat ini tengah terjadi peningkatan, khususnya untuk konsumsi listrik di Batam.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ESDM menerangkan bahwa telah dicabut penugasan PGN disebabkan lambatnya progres pembangunan padahal proyek tersebut telah diberikan sejak 2016.
Keputusan tersebut telah dibahas dalam sejumlah rapat internal. Kementerian ESDM juga telah bersurat langsung kepada PGN, dan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 20K/MG.01/MEM.M/2025 yang mencabut penugasan PGN di proyek tersebut.
PGN sebelumnya diberikan tugas untuk membangun dan mengoperasikan pipa gas WNTS melalui Kepmen ESDM No 6105K/12/MEM/2016.
Terdapat pertimbangan bahwa PGN tak kunjung memulai pelaksanaan pembangunan fisik infrastruktur pipa WNTS ke Pulau Pemping, Kepri.
(Red)