ABC NEWS – Hingga batas akhir pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yaitu 11 April 2025, masih ada 13.710 pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaan.
Hal itu diungkapkan tim juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4).
Budi mengatakan, berdasarkan data KPK, ada 402.638 pejabat negara yang telah melaporkan LHKPN dari total 416.348 wajib lapor.
Kata dia, “Persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen. KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah patuh melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN.”
Budi bilang, “Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik.”
Penjelasan Budi, rinciannya adalah bidang eksekutif ada 332.822 wajib lapor, dengan 322.807 di antaranya sudah melaporkan.
Sehingga tingkat pelaporan sebesar 96,99 persen, dan masih terdapat 10.015 yang belum melaporkan LHKPN.
Kemudian di bidang legislatif, dari 20.787 wajib lapor terdapat 17.846 pejabat legislatif yang telah melaporkan LHKPN, sehingga tingkat pelaporannya adalah 85,85 persen dan ada 2.941 pihak yang belum melaporkan LHKPN.
Sementara bidang yudikatif, dari total 17.931 wajib lapor sebanyak 17.928 telah melaporkan LHKPN. Pada bidang yudikatif, hanya tiga pejabat saja yang belum melaporkan LHKPN dengan begitu tingkat pelaporannya tercatat sebesar 99,98 persen.
Berikutnya bidang BUMN/BUMD, dari 44.808 wajib lapor sebanyak 44.057 pejabat pada bidang ini telah melaporkan LHKPN.
Sementara yang belum melapor tercatat sebanyak 751 pejabat, Sehingga tingkat pelaporan pada bidang ini sebesar 98,32 persen.
(Red)