ABC NEWS – Hakim yang terlibat dalam kasus suap harus diproses secara hukum. Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (17/4).
Yusril bilang, “Iya kalau ditahan sih tetap saja diproses hukum ya.”
Menurut Yusril, proses hukum yang berlangsung akan bergantung pada ada atau tidaknya bukti yang cukup.
Penjelasan dia, proses hukum yang berjalan saat ini masih normal. Penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan didasarkan pada penyelidikan dan penyidikan.
Kata Yusril, Perkembangan kasus tersebut akan dilihat apakah bukti yang ada memadai atau tidak. Tapi dilihat perkembangannya apakah cukup bukti atau tidak.”
Seperti diketahui, pada Minggu (13/4), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Ketiganya adalah majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa tiga hakim itu diduga menerima uang suap miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat kala itu.
Muhammad Arif sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada hari Sabtu (12/4).
(Red)