ABC NEWS – Pernyataan Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Supardi yang tertuang dalam suratnya kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 6 Desember 2024, patut diduga sebagai tindakan persekongkolan jahat.
Hal itu terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara yang diberikan kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP), unit usaha dari Harita Group.
Pernyataan adanya dugaan persekongkolan tersebut dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/4).
Kata Yusri, “Kita sudah sama-sama tahu bahwa sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang intinya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan IPPKH seluas 707,10 hektare (ha) pada 7 Oktober 2024.”
Yusri juga bilang, “Tidak hanya itu, dua putusan MA sebelumnya, yakni Perkara Nomor 57 P/HUM/2022 dan 14 P/HUM/2023, juga telah membatalkan alokasi ruang tambang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan.”
Dia kembali menegaskan, “Mahkamah Konstitusi pada 21 Maret 2024 menolak gugatan uji materi PT GKP terhadap UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), di mana ditegaskan bahwa pulau kecil seperti Wawonii tidak boleh ditambang.”
Penjelasan Yusri, dengan tiga putusan MA dan satu putusan MK, maka PT GKP telah kehilangan dasar hukum. Aktivitas mereka di Wawonii, lanjut dia, merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum.
“Apalagi Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara MS Dharma Prayudi juga dalam surat tanggal 15 November 2024 telah secara tegas menyampaikan kepada dirut PT GKP terkait penyelegaraan hutan,” jelas Yusri.
Surat itu pun juga ditembukan kepada Pj gubernur Sulawesi Tenggara dan Dirjen Planologi Kehutanan.
Isi surat tersebut terkait pasal 106 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah No 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang menyatakan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat 3 apabila dicabut oleh menteri atas keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pernyataan Supardi dalam surat tersebut yang menyatakan tetap mengizinkan PT GKP melaksanakan haknya menjadi sangat aneh dan patut dipertanyakan atau jika perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum,” tegas dia.
Menurut Yusri, dengan fakta-fakta yang sudah ada, mulai dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sampai adanya surat kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan harusnya memberi masukan kepada menteri Kehutanan agar melaksanakan bunyi pasal 106 ayat 1 huruf c tersebut, yakni mencabut IPPKH PT GKP.
“Bukan malah mempersilahkan PT GKP melakukan aktifitas hanya karena PT GKP sedang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA,” jelas Yusri.
Penilaian Yusri, upaya hukum PK oleh PT GKP diduga hanya sebagai siasat untuk mengulur waktu untuk tetap bisa melakukan penambangan bijih nikel.
Terbukti, imbuh dia, sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hingga 18 April 2025 saja, sudah sebanyak 114 ponton pengakutan bijih nikel dari Pulau Wawonii oleh PT GKP.
Yusri juga menyoroti Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT GKP, terutama setelah adanya putusan berkuatan hukum tetap terkait izin-izin PT GKP.
Komentar dia, “Sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, salah satu syarat terbitnya RKAB, selain potensi cadangan bijih nikel, juga harus ada IPPKH.”
Kata Yusri, “Jika IPPKH sudah dibatalkan, maka RKAB tentunya juga harus dibatalkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM.”
Yusri berharap Dirjen Minerba juga segera melakukan evaluasi, agar RKAB PT GKP segera dibatalkan.
“Jangan sampai nanti masyarakat menganggap negara membiarkan praktik-praktik pelanggaran hukum seperti apa yang dilakukan PT GKP,” kata dia.
“Atau jangan-jangan para pejabat yang terkait di jajaran pemerintah pusat ini memang mau mengabaikan perintah Presiden Prabowo?” tanya dia.
(Red)