Senin, 30 Juni 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Korupsi Rp 10,2 Miliar, Bos Pengelola Plasa Klaten Ditahan Kejati Jawa Tengah

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Masih Aktif Jadi Anggota Polisi, Kapolri Mutasi Ketua KPK Jelang Masuk Usia Pensiun

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Nadiem Makarim Hadir di Kejagung, Jalani Pemeriksaan Perdana Saksi Kasus Korupsi Chromebook

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Mantan Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

    Kerja Sama KAI Logistik dengan SLS Milik Tan Paulin Diduga Berbau ‘Hengki Pengki’

    Kejagung Diminta Segera Lakukan Penyidikan Dugaan Penyimpangan Kerja Sama KAI Logistik dan SLS

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Gerakan Mahasiswa, Martir Sejarah Peradaban Bangsa

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ENERGY

Kontrak Jual Beli Gas di Blok Duyung Batal, PGN Klaim Tidak Berdampak Signifikan

Abcnews by Abcnews
23 April 2025
in ENERGY
0
Pastikan Keandalan Pasokan  Energi, PGN Gunakan BCMS untuk Mitigasi Risiko

Kantor pusat PGN. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – PT PGN (Persero) sebagai pembeli Tbk akhirnya memberikan keterangan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait batalnya perjanjian jual beli gas bumi (Gas Sales Agreement/GSA) dengan West Natuna Energy Ltd sebagai penjual.

West Natuna Energy Ltd adalah pengelola Wilayah Kerja (WK) Duyung bersama Coro Energy Duyung (Singapore) Pte Ltd.

READ ALSO

Dirut PGN Sebut Akan Terus Upayakan Agar Harga Gas Bumi Bisa Terjangkau

Kucurkan Dana Hingga Rp 64,9 Triliun, ‘Lifting’ Blok Cepu Jadi 300 Ribu Barel Per Hari

Sekretaris Perusahaan PGN Fajriyah Usman dalam keterbukaan informasi di BEI, kembali dikutip Rabu (23/4), menjelaskan bahwa terminasi GSA antara PGN dan West Natuna terjadi setelah diterbitkannya Surat Menteri ESDM No. T-86/MG.04/MEM.M/2025.

Mengenai latar belakang terbitnua surat menteri ESDM tersebut, manajemen PGN berdalih tidak turut serta dalam diskusi dengan Kementerian ESDM dan pihak terkait lainnya dalam hal GSA antara perusahaan dengan para penjual.

Fajriyah bilang, “PGN selalu berusaha mematuhi penetapan pemerintah dan peraturan perundangan yang berlaku.”

Perlu diketahui, dalam pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, menteri ESDM menetapkan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan/atau ekspor.

Fajriyah Usman. | Foto: Ist.

Fajriyah menambahkan, PGN terus melakukan upaya terbaik untuk mendapatkan pasokan tambahan dari seluruh sumber pasokan potensial, baik berupa gas pipa maupun liquefied natural gas (LNG).

Selain itu, imbuh dia, PGN juga terus berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait untuk mendapatkan pasokan tambahan.

Semula, berdasarkan beberapa kondisi yang harus dipenuhi, direncanakan bahwa pasokan kontrak tersebut akan dimulai pada kuartal IV-2026 sampai 2037.

Komentar Fajriyah, “Sehingga PGN meyakini bahwa kehilangan kontrak tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, dan keuangan perusahaan.”

Namun, adanya pembatalan GSA itu berdampak pada pengurangan proyeksi pasokan gas PGN sebesar volume kontrak yakni 122,77 TBTU.

(Red)

Related Posts

Dirut PGN Sebut Akan Terus Upayakan Agar Harga Gas Bumi Bisa Terjangkau
ENERGY

Dirut PGN Sebut Akan Terus Upayakan Agar Harga Gas Bumi Bisa Terjangkau

26 Juni 2025
Kucurkan Dana Hingga Rp 64,9 Triliun, ‘Lifting’ Blok Cepu Jadi 300 Ribu Barel Per Hari
ENERGY

Kucurkan Dana Hingga Rp 64,9 Triliun, ‘Lifting’ Blok Cepu Jadi 300 Ribu Barel Per Hari

26 Juni 2025
Prabowo Resmikan Delapan Pembangkit Panas Bumi Senilai Rp 23,49 Triliun
ENERGY

Prabowo Resmikan Delapan Pembangkit Panas Bumi Senilai Rp 23,49 Triliun

26 Juni 2025
Rilke Jeffri Huwae Resmi Jadi Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Pertama
ENERGY

Rilke Jeffri Huwae Resmi Jadi Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Pertama

25 Juni 2025
Garap Proyek Panas Bumi Salak-Drajat, Star Energy Raih Pinjaman Sekitar Rp 2 Triliun
ENERGY

Garap Proyek Panas Bumi Salak-Drajat, Star Energy Raih Pinjaman Sekitar Rp 2 Triliun

23 Juni 2025
Anggaran KPK Pun Kena Pangkas Sebesar Rp 201 Miliar, Tinggal Tersisa Kisaran Rp 1 Triliun
ENERGY

Kasus Korupsi PGN: Terus Buru Tersangka Baru, KPK Panggil Kepala BPH Migas Dkk sebagai Saksi

16 Juni 2025
Next Post
Mengenal Wilmar Group, Konglomerasi yang Sedang Tersangkut Kasus Suap Hakim

Mengenal Wilmar Group, Konglomerasi yang Sedang Tersangkut Kasus Suap Hakim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In