ABC NEWS – Pengembalian kerugian negara sebesar USD 15 juta dalam kasus korupsi jual beli gas PT PGN Tbk dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) terus dikejar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang sebesar USD 15 juta itu setara dengan Rp 203,3 miliar (sesuai kurs 2017 Rp 13.559).
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Selasa (22/4).
Penjelasan Asep, adanya faktor pengembalian kerugian tersebut menjadi alasan penyidik memeriksa Komisaris Utama IAE Arso Sadewo.
Asep bilang, “Terkait pemeriksaan Pak AS (Arso Sadewo) ini dalam perkara PGN. Ini terkait dengan masalah pengembalian.”
Dia menambahkan, “Jadi, kami sekarang sedang mencari asset recovery.”
Komentar Asep, “Sementara saat ini yang baru bisa kami temukan USD 1 juta, masih ada sekitar USD 14 juta. Ini sedang kami dalami.”
Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi itu.
Mereka adalah mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris IAE Iswan Ibrahim.
(Red)