ABC NEWS – Pengunduran diri Febriany Eddy dari jabatan presiden direktur dan chief executive officer (CEO) PT Vale Indonesia Tbk resmi diumumkan pihak perseroan, Kamis (24/4).
Pengunduran diri Febriany dari Vale seiring dengan pengangkatan dirinya sebagai direktur di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) alias BKI.
Sekedar informasi BKI adalah BUMN yang menjadi induk holding operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Donnt Oskaria dipercaya sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara.
Manajemen Vale dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (24/4), menjelaskan bahwa surat pengunduran diri Febriany telah diterima perseroan pada 21 April 2025.
Pengunduran Febriany juga telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta BEI sebagai bagian dari keterbukaan informasi material.
Penjelasan manajemen Vale, pengunduran diri Febriany tidak lepas dari ketentuan hukum yang melarang rangkap jabatan bagi anggota direksi di perusahaan milik negara.
Hal itu sesuai dengan UU No 1/2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU No 19/2003 tentang BUMN.
Selain itu, aturan dalam anggaran dasar Vale juga mendukung ketentuan tersebut.
Manajen Vale pun menegaskan bahwa pengunduran diri Febriany tidak membawa dampak negatif terhadap jalannya operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
Tulis keterangan tersebut, “Pengangkatan Ibu Febriany Eddy sebagai direktur BKI tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan bisnis perseroan.”
(Red)