ABC NEWS – Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mantan direktur utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, ternyata ikut meneken kontrak kerja sama antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Orbit diketahui perusahaan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari ‘Saudagar Minyak’ alias The Gasoline Godfather Mohammad Riza Chalid.
Kerry juga diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding Pertamina periode 2018-2023.
Adanya tanda tangan Karen tersebut diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (23/4).
Harli mengungkapkan, kerja sama Pertamina Orbit tersebut dilakukan pada akhir masa jabatan Karen.
Kata Harli, “Pada 2014 itu, yang bersangkutan (Karen Agustiawan) memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama, kalau nggak salah, 10 tahun, terhadap kontrak storage.”
Menurut Harli, penyidik pada Jampidsus Kejagung masih perlu mendalami peran Karen pada kasus korupsi tersebut.
Disinggung soal status Karen ke depannya, Harli menjelaskan bahwa pembuktian untuk para pihak yang bertanggung jawab tergantung dari tim penyidik.
Komentar dia, “Iya, semua itu berpulang bagaimana fakta hukumnya. Tapi bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memperkuat, peran-peran dari para tersangka ini.”
Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan tersangka, di antaranya Kerry.
Mereka adalah, Riva Siahaan ((Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).
Kemudian, Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), serta Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga).
Selain itu, ada tersangka lainnya, Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Seperti diketahui, sebelumnya Karen juga telah divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada 2011-2021 yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Red)