ABC NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto dengan hukuman delapan tahun penjara.
Dono diketahui tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
Menurut JPU, Dono diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/4), bilang, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun.”
Jaksa menambahkan, “Hukuman itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara.”
Jaksa juga menuntut Dono dengan pidana tambahan berupa denda dengan hukuman Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Dono, imbuh jaksa, melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp 510 miliar kepada beberapa koorporasi dengan rincian sebagai berikut, PT Waskita Karya Rp 187 miliar, PT Acset Indonusa Rp 179 miliar, dan KSO Bukaka Krakatau Steel Rp 142 miliar.
Sekedar informasi, Dono didakwa mengubah spesifikasi dan menurunkan volume serta mutu steel box girder konstruksi Tol MBZ.
Atas perbuatan Dono tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 510 miliar.
(Red)