Sabtu, 10 Mei 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian Pertahanan, Ada Mantan Jenderal Bintang Dua

    Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian Pertahanan, Ada Mantan Jenderal Bintang Dua

    Bahlil Lahadalia Ditetapkan Jadi Anggota Kehormatan Kosgoro 1957

    Bahlil Lahadalia Ditetapkan Jadi Anggota Kehormatan Kosgoro 1957

    Soal Investasi Apple di Indonesia, Menteri Rosan Incar Tambah 3 Vendor Baru

    Akan Gelontorkan Dana USD 100 Juta Per Tahun, Danantara Trust Fund Segera Dibentuk sebagai Badan Filantropis

    Ada Haji Isam, Tomy Winata, James Riady, dan Taipan Lain di Pertemuan Prabowo dengan Bill Gates

    Ada Haji Isam, Tomy Winata, James Riady, dan Taipan Lain di Pertemuan Prabowo dengan Bill Gates

    Kejahatan ‘Kerah Putih’ Sistematis dan Terstruktur, KPK Harus Ungkap Tersangka Lain di Kasus Korupsi Gas PGN

    Keluar Regulasi Baru, KPK Tidak Bisa Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN di Kasus Korupsi?

    Kasus Korupsi Taspen, KPK Akan Panggil Paksa Petinggi Sinar Mas Bernama Indra Widjaja?

    Kasus Korupsi Taspen, KPK Akan Panggil Paksa Petinggi Sinar Mas Bernama Indra Widjaja?

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian Pertahanan, Ada Mantan Jenderal Bintang Dua

    Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian Pertahanan, Ada Mantan Jenderal Bintang Dua

    Bahlil Lahadalia Ditetapkan Jadi Anggota Kehormatan Kosgoro 1957

    Bahlil Lahadalia Ditetapkan Jadi Anggota Kehormatan Kosgoro 1957

    Soal Investasi Apple di Indonesia, Menteri Rosan Incar Tambah 3 Vendor Baru

    Akan Gelontorkan Dana USD 100 Juta Per Tahun, Danantara Trust Fund Segera Dibentuk sebagai Badan Filantropis

    Ada Haji Isam, Tomy Winata, James Riady, dan Taipan Lain di Pertemuan Prabowo dengan Bill Gates

    Ada Haji Isam, Tomy Winata, James Riady, dan Taipan Lain di Pertemuan Prabowo dengan Bill Gates

    Kejahatan ‘Kerah Putih’ Sistematis dan Terstruktur, KPK Harus Ungkap Tersangka Lain di Kasus Korupsi Gas PGN

    Keluar Regulasi Baru, KPK Tidak Bisa Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN di Kasus Korupsi?

    Kasus Korupsi Taspen, KPK Akan Panggil Paksa Petinggi Sinar Mas Bernama Indra Widjaja?

    Kasus Korupsi Taspen, KPK Akan Panggil Paksa Petinggi Sinar Mas Bernama Indra Widjaja?

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NEWS

Keluar Regulasi Baru, KPK Tidak Bisa Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN di Kasus Korupsi?

Abcnews by Abcnews
5 Mei 2025
in NEWS
0
Kejahatan ‘Kerah Putih’ Sistematis dan Terstruktur, KPK Harus Ungkap Tersangka Lain di Kasus Korupsi Gas PGN

KPK. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Jajaran direksi dan komisaris BUMN jika melakukan tindak pidana korupsi bukan lagi menjadi tangggung jawab dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, UU No 1/2025 tentang BUMN menyebutkan bahwa direksi maupun komisaris BUMN bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.

READ ALSO

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian Pertahanan, Ada Mantan Jenderal Bintang Dua

Bahlil Lahadalia Ditetapkan Jadi Anggota Kehormatan Kosgoro 1957

UU tersebut resmi berlaku pada 24 Februari 2025. Adanya kondisi tersebut menyebabkan KPK tidak lagi menangani dugaan kasus korupsi di BUMN yang selama ini telah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Perlu diketahui, UU BUMN baru tersebut, terutama pasal 3X ayat 1 disebutkan; Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.

Kemudian, pasal 9G, tertulis jika; Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Berikutnya, penjelasan pasal 9G disebutkan; Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.

Sekedar informasi, KPK tunduk pada UU No 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 11 ayat 1 tertulis: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Lalu yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU No 19/2019, ada pada pasal 1 ayat 2: penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi perubahan tersebut, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh terhadap substansi UU BUMN.

Kajian ini akan melibatkan Biro Hukum serta Kedeputian Penindakan untuk melihat sejauh mana dampaknya terhadap penegakan hukum oleh KPK.

Kata Tessa akhir pekan lalu, “Kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan meminimalkan, bahkan menghilangkan kebocoran anggaran.”

Dia melanjutkan, “Kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.”

Penegasan Tessa, KPK adalah pelaksana UU, maka penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN.

Ucap Tessa, “Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, tentu KPK tidak bisa menangani.”

(Red)

Related Posts

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian Pertahanan, Ada Mantan Jenderal Bintang Dua
NEWS

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kementerian Pertahanan, Ada Mantan Jenderal Bintang Dua

8 Mei 2025
Bahlil Lahadalia Ditetapkan Jadi Anggota Kehormatan Kosgoro 1957
NEWS

Bahlil Lahadalia Ditetapkan Jadi Anggota Kehormatan Kosgoro 1957

8 Mei 2025
Soal Investasi Apple di Indonesia, Menteri Rosan Incar Tambah 3 Vendor Baru
NEWS

Akan Gelontorkan Dana USD 100 Juta Per Tahun, Danantara Trust Fund Segera Dibentuk sebagai Badan Filantropis

7 Mei 2025
Ada Haji Isam, Tomy Winata, James Riady, dan Taipan Lain di Pertemuan Prabowo dengan Bill Gates
NEWS

Ada Haji Isam, Tomy Winata, James Riady, dan Taipan Lain di Pertemuan Prabowo dengan Bill Gates

7 Mei 2025
Kasus Korupsi Taspen, KPK Akan Panggil Paksa Petinggi Sinar Mas Bernama Indra Widjaja?
NEWS

Kasus Korupsi Taspen, KPK Akan Panggil Paksa Petinggi Sinar Mas Bernama Indra Widjaja?

5 Mei 2025
Dugaan Kasus Pemerasan kepada Dokter, Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
NEWS

Dugaan Kasus Pemerasan kepada Dokter, Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani

3 Mei 2025
Next Post
Pastikan Keandalan Pasokan  Energi, PGN Gunakan BCMS untuk Mitigasi Risiko

Terus Bongkar Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, KPK Kembali Panggil Dua Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In