ABC NEWS – Negara dalam hal ini pemerintah akan menerima dividen dari BUMN melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) terakhir kali pada Januari 2025.
Hal itu diungkapkan Plh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI, Kamis (8/5).
Menurut Suahasil, kondisi tersebut terjadi usai penetapan UU No 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 19/2003 tentang BUMN.
Kata dia, “Setelah itu tidak ada lagi pembayaran dividen, dengan sudah ditetapkannya UU No 1/2025.”
Berdasarkan beleid regulasi tersebut, dividen BUMN bakal dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Di satu sisi, laporan Suahasil, hingga 31 Maret tahun ini realisasi PNBP KND sebesar Rp 10,88 triliun.
Realisasi PNBP tersebut berasal dari pembayaran dividen interim dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk untuk tahun buku 2024 pada Januari 2025.
Suahasil bilang, “Dengan kata lain, negara terakhir kali menerima dividen pada Januari 2025.”
Menuru dia, realisasi itu hanya sebesar 12,1 persen dari target Anggaran Pendapatan Negara (APBN) sebesar Rp 90 triliun.
Selain itu, realisasi tersebut terkontraksi 74,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 42,9 triliun.
Keterangan Suahasil, PNBP KND menjadi salah satu sumber dari kenaikan PNBP yang signifikan selama tiga tahun terakhir.
Data BI menunjukan, pada 2022 realisasi PNBP KND adalah Rp 40,6 triliun. Angka itu naik menjadi Rp 82,1 triliun pada 2023 dan Rp 86,4 triliun pada 2024.
Sementara, target PNBP KND sedianya adalah Rp 90 triliun pada 2025. Di satu sisi, realisasi PNBP per 31 Maret 2025 adalah Rp 115,9 triliun atau setara 22,6 persen terhadap APBN.
Rinciannya, PNBP sumber daya alam (SDA) migas Rp 24,9 triliun, SDA nonmigas Rp 25,7 triliun, KND Rp10,9 triliun, PNBP lainnya Rp 37,2 triliun, dan Badan Layanan Umum Rp 17,1 triliun per kuartal I-2025.
(Red)