ABC NEWS – Belum genap setahun dicopot dari kursi direktur utama (dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati harus menghadapi sejumlah pemeriksaan sebagai saksi di dua kasus korupsi.
Nicke dicopot dari posisi dirut pada 4 November 2024. Ia menjabat sebagai dirut sejak 30 Agustus 2018.
Sepertinya, siapa pun mantan dirut Pertamina tidak bisa pensiun dengan tenang. Nama-nama seperti Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto pun sempat mengalami hal serupa.
Bahkan, nasib lebih tragis dialami oleh Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
Karen harus menjalani hukuman 13 tahun penjara, dari semula sembilan tahun, setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
Balik lagi ke Nicke, ia harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dua kasus korupsi.
Pertama, kasus korupsi kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding Pertamina yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nicke diperiksa oleh Kejagung pada Selasa (6/5) lalu.
Kedua, kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN Tbk dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang kini terus sedang dibongkar oleh Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK).
KPK memeriksa Nicke karena perempuan kelahiran 25 Desember 1967 itu pernah duduk sebagai direktur SDM Pertamina medio 202017. Nicke sempat diperiksa pada Senin (17/3).
Kaitan PGN dengan Pertamina adalah, PGN merupakan bagian dan subholding Pertamina yang bergerak di sektor gas.
Publik sudah tahu, pada kasus korupsi subholding Pertamina yang sedang diungkap Kejagung, Nicke sempat menjalani pemeriksaan selama 14 jam.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Nicke diperiksa terkait dengan tugasnya sebagai pejabat direksi Pertamina selaku holding dari PT Pertamina Patra Niaga.
Penyidik Kejagung mendalami soal kepatuhan Pertamina yang dipimpin Nicke dalam memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri atau domestik.
Kejagung pun memeriksa soal kebijakan yang dibuat Nicke dalam pengawasan kebutuhan minyak domestik tersebut.
Selain itu, pertanyaan terkait pengawasan soal rencana kerja anggaran perusahan (RKAP) dari Pertamina ke anak usahanya juga turut ditanyakan kepada Nicke.
Kejagung sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, yakni Riva Siahaan (dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan Yoki Firnandi (dirut PT Pertamina Internasional Shipping).
Kemudian, Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International), Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficialy owner PT Navigator Khatulistiwa), dan Dimas Werhaspati (komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan komisaris PT. Jenggala Maritim).
Lalu, Gading Ramadhan Joedo (komisaris PT Jengga Maritim dan direktur PT Orbit Terminal Merak), Maya Kusmaya (direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), serta Edward Corne (VP Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga).
Sementara di kasus PGN yang menjadi domain KPK, penyidikan dilakukan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan dalam proyek-proyek PGN.
Pada kasus PGN dan IAE sudah ada dua tersangka yang sudah ditahan, yaitu mantan Komisaris IAE Iswan Ibrahim dan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya.
Perlu diketahui, audit BPK tersebut juga mengungkapkan sejumlah masalah di PGN. Misalnya, dugaan nilai akuisisi tiga lapangan kerja migas yang terlalu mahal.
Lalu, mangkraknya terminal gas alam cair Teluk Lamong, Surabaya, serta kerugian fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung atau floating storage regasification (FSRU) Lampung.
Sebenarnya, sejumlah kasus di atas hanya sebagian dari banyak masalah (fraud) yang ditemukan dalam pengelolaan bisnis di PGN.
Berdasarkan penelusuran tim ABCNEWS.co.id, secara akumulatif potensi kerugian yang dialami PGN, jika mengacu kepada audit BPK mencapai USD USD 1,187 miliar plus Rp 477,51 miliar.
Jika kurs rupiah terhadap dolar AS adalah Rp 16.367, maka potensi kerugiannya menjadi Rp 19,45 triliun plus Rp 477,51 miliar, total menjadi Rp 19,92 triliun.
Setidaknya ada 16 daftar proyek PGN dalam kurun 2017-2022 yang terindikasi bermasalah berdasarkan hasil audit BPK tersebut.
(Red)