ABC NEWS – Penjualan logam timah di Indonesia diharapkan bisa menggunakan skema satu pintu. Hal itu menjadi salah satu keinginan dari manajemen yang baru PT Timah Tbk.
Salah satu tujuan adanya skema satu pintu adalah, agar PT Timah dapat menjadi aktor utama pemasok timah dan dapat mengontrol harga di pasar.
Pernyataan tersebut dilontarkan Direktur Operasi dan Produksi Timah Nur Adi Kuncoro dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Rabu (14/5).
Kata Adi, “Dukungan kebijakan untuk mendorong penjualan timah satu pintu melalui BUMN PT Timah.”
Penjelasan Adi, dengan berperan sebagai price maker, ke depannya Timah dapat memberikan kenaikan kontribusi bagi penerimaan negara.
Komentar dia, “Kita juga bisa mampu untuk menentukan harga dan harapannya adalah untuk kontribusi di negara Indonesia baik melalui royalti, dividen, dan lain sebagainya.”
Di satu sisi, lanjut Adi, hingga kini kegiatan penambangan ilegal timah masih marak terjadi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Timah.
Perseroan pun meminta dukungan kepada Komisi VI DPR agar membuat payung hukum mengenai persoalan tersebut.
PT Timah kemudian menawarkan skema kemitraan seperti koperasi dan badan usaha milik desa (Bumdes) untuk bisa memastikan para warga sekitar tetap memiliki mata pencarian.
Adi berkata, “Ketika kemitraan terjalin dan semua kegiatan tambang berada dalam pengelolaan PT Timah, produksi timah bakal meningkat.”
Dia melanjutkan, “Tentunya ini menjadi hal yang diharapkan signifikan bisa memberikan perolehan yang perolehan bijih yang lebih besar di PT Timah.”
Komisi VI DPR dalam kesimpulan rapat akhirnya memberikan dukungannya terhadap usulan PT Timah soal skema penjualan satu pintu tersebut.
Poin keempat kesimpulan rapat menyebut bahwa Komisi VI menyokong penerbitan payung hukum agar PT Timah menjadi penjual tunggal timah.
Selain itu, Komisi VI juga mendesak pemerintah untuk melakukan perubahan regulasi yang berkaitan dengan proses bisnis timah, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2024 tentang Ketentuan Ekspor Timah.
(Red)