ABC NEWS – Jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto sebagai pengurus atau anggota Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sedang dikaji oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Kajian terkait apakah ada potensi benturan dengan pasal 29 huruf i UU No 19/2019 tentang KPK yang melarang pimpinan KPK untuk rangkap jabatan.
Kata Setyo di Jakarta, Selasa (20/5), “Bahwa KPK akan mengkaji kedudukan dia itu dalam komite tersebut, itu prosesnya nanti akan dikaji.”
Dia menambahkan, “Jadi akhirnya pengkajian itu dilakukan secara komprehensif, dilakukan secara baik, mendapatkan pandangan masukan sesuai dengan aturan.”
Penjelasan Setyo, saat ini kajian akan dilakukan Biro Hukum dan Biro Umum KPK. Selain rangkap jabatan, lembaga tersebut juga akan mengukur efektivitas keberadaan KPK dalam kepengurusan Danantara, sejauh mana kepentingan posisi tersebut hingga manfaat yang didapatkan.
Keterangan dia, namanya masuk ke dalam struktur Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara dalam kapasitasnya sebagai ketua kPK, bukan pribadi.
Klaim Setyo, jika kajian belum selesai, dia tidak akan mengambil honor atau pun gaji dari jabatannya di Danantara.
Namun, imbuh dia, meski kelak tidak masuk dalam struktur Danantara, KPK tetap bisa mengambil peran strategis dalam pendampingan lembaga tersebut.
Setyo bilang, “KPK bisa mengutus Deputi Pencegahan untuk mempermudah koordinasi antar-lembaga.”
(Red)