ABC NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan dua orang direktur PT Pertamina (Persero) periode 2018.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kaitannya kasus korupsi korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding Pertamina periode 2018-2023.
Pemeriksaan dua orang itu dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis (22/5), bersamaan dengan enam saksi lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip Jumat (23/5), bilang, “Kedelapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan.”
Penjelasan Harli, dua direktur Pertamina yang diperiksa itu adalah PM selaku direktur keuangan 2018 dan MK mantan direktur Pemasaran Pertamina 2018-2020.
MK juga diketahui pernah menjabat sebagai direktur utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2020-2021.
Selain para mantan direksi, Kejagung juga memeriksa direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS) berinisial AS serta BP selaku direktur Operasi PIS yang juga pernah menjabat managing director Pertamina International Shipping Limited (PISPL) 2022, anak usaha PIS.
Kejagung pun memeriksa seorang saksi berinisial AW selaku asisten manager fungsi marketing (gas) PIS tahun 2023.
Kemudian, dua orang saksi lainnya dihadirkan Kejagung dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Para saksi itu adalah AF, assistant manager crude oil supply import periode September 2021-September 2022, dan assistant manager crude oil domestic periode September 2022-April 2024.
Satu saksi lainnya dari KPI adalah NQ, VP Refinery & Petrochem Optimization tahun 2021.
Sedang dari perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Pertamina, yang diperiksa sebagai saksi adalah KIM selaku Sr Commercial Manager PT Saka Ketapang Perdana.
(Red)