Sabtu, 31 Mei 2025
ABC News
No Result
View All Result
  • Login
  • HOME
  • NEWS
    Pantauan Indef, Lebih dari 90 Persen Warganet di Sosial Media Khawatir Terjadi PHK Massal

    Waspada Gelombang PHK Massal, Hanya Empat Bulan Sudah Ada 70 Ribu Orang Jadi Pengangguran Baru

    BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1,13 Triliun di Penyaluran Kredit LPEI

    BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1,13 Triliun di Penyaluran Kredit LPEI

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan Swasta, Direktur Keuangan ASDP Dipanggil KPK

    Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan Swasta, Direktur Keuangan ASDP Dipanggil KPK

    Tahun Depan Alokasi Anggaran Kesehatan Dipatok Kementerian Keuangan Maksimal Rp 228 Triliun

    Tahun Depan Alokasi Anggaran Kesehatan Dipatok Kementerian Keuangan Maksimal Rp 228 Triliun

    Sebanyak Empat Penjual Gading Gajah Ilegal Ditangkap Bareskrim Mabes Polri

    Sebanyak Empat Penjual Gading Gajah Ilegal Ditangkap Bareskrim Mabes Polri

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
  • HOME
  • NEWS
    Pantauan Indef, Lebih dari 90 Persen Warganet di Sosial Media Khawatir Terjadi PHK Massal

    Waspada Gelombang PHK Massal, Hanya Empat Bulan Sudah Ada 70 Ribu Orang Jadi Pengangguran Baru

    BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1,13 Triliun di Penyaluran Kredit LPEI

    BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 1,13 Triliun di Penyaluran Kredit LPEI

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun Era Menteri Nadiem Makarim,

    Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan Swasta, Direktur Keuangan ASDP Dipanggil KPK

    Kasus Korupsi Akuisisi Perusahaan Swasta, Direktur Keuangan ASDP Dipanggil KPK

    Tahun Depan Alokasi Anggaran Kesehatan Dipatok Kementerian Keuangan Maksimal Rp 228 Triliun

    Tahun Depan Alokasi Anggaran Kesehatan Dipatok Kementerian Keuangan Maksimal Rp 228 Triliun

    Sebanyak Empat Penjual Gading Gajah Ilegal Ditangkap Bareskrim Mabes Polri

    Sebanyak Empat Penjual Gading Gajah Ilegal Ditangkap Bareskrim Mabes Polri

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • ECONOMY
  • ENERGY
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home ENERGY

Kotak Pandora Segera Terbuka Lebar, Mantan Kepala BPH Migas Fanshurullah Hadir di KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi PGN

Abcnews by Abcnews
23 Mei 2025
in ENERGY
0
Pastikan Keandalan Pasokan  Energi, PGN Gunakan BCMS untuk Mitigasi Risiko

Kantor pusat PGN. | Foto: Istimewa.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on X

ABC NEWS – Mantan kepala BPH Migas yang kini juga menjabat sebagai ketua KPPU, M Fanshurullah Asa atau biasa disapa Ifan, akhirnya datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi jual beli gas di PT PGN Tbk dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Ifan datang ke KPK pada Kamis (22/5). Kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (23/5), “Saksi hadir, diperiksa terkait penjualan gas bertingkat dari PT IAE kepada PT PGN.”

READ ALSO

Hasil RUPS Tahunan, Arief Handoko Tetap Pimpin PGN

Ini Agenda Lengkap RUPST PGN, Pergantian Direksi dan Komisaris Dipastikan Terjadi

Penjelasan Ifan usah diperiksa, materi pemeriksaan karena adanya sebuah surat teguran untuk IAE dan PGN, saat dirinya masih menjabat sebagai kepala BPH Migas.

Komentar Ifan, “Bahwa pintu masuknya KPK untuk melihat ada niaga bertingkat ini dari awalnya surat BPH migas tanggal 2 Desember 2020.”

Dia melanjutkan, “Setelah itu bulan Januari, menteri ESDM membuat teguran kepada dua perusahaan tadi, PT IAI sama PGN.”

Perlu diketahui, surat itu berasal dari Dirjen Migas Kementerian ESDM yang ditembuskan kepada BPH Migas.

Ifan pun sempat memberikan sejumlah data kepada penyidik KPK saat dia hadir di lembaga anti rasuah tersebut.

Ifan bilang, “Kita happy-happy aja, santai, dan saya sampaikan semua data yang tadi saya bawa, udah habis tuh, tinggal sedikit lagi. Sampaikan semua ke sana.”

Sekedar mengulang, Kasus korupsi tersebut berawal pada Agustus 2017, ketika mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya menawari sejumlah trader gas untuk menjadi local distributor company (LDC) PGN.

Kasus korupsi tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN periode 2017 pada 19 Desember 2016.

Selain Danny, berdasarkan dokumen yang telah dipegang KPK, mantan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Selo Widagdo pada 2 November 2017 juga pernah meneken kesepakatan bersama pemanfaatan infrastruktur antara PGN dan PT Isar Gas, dengan Iswan Ibrahim selaku direktur utama PT Isar Gas.

Uniknya, dalam RKAP tersebut tidak terdapat rencana PGN untuk membeli gas dari IAE.

Kemudian, PT Isar Gas, induk dari IAE, menjadi salah satu trader gas tersebut, di mana Iswan Ibrahim juga merangkap sebagai direktur utama Isar Gas.

KPK telah memeriksa sebanyak 75 orang sebagai saksi pada kasus tersebut dan menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang USD 1 juta.

Pada Agustus 2017, saat Danny membuka LDC PGN, ia juga segera memerintahkan Head of Marketing PGN Adi Munandir melakukan pemaparan kepada beberapa trader (perusahaan penjual) gas.

Selanjutnya, Adi menghubungi Direktur IAE Sofyan terkait kerja sama pengelolaan gas. Setelah melalui sejumlah tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PGN dan IAE meneken dokumen kerja sama.

Lalu, pada 9 November 2017, PGN membayar uang muka sebanyak USD 15 juta.

KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni Danny Praditya dan Iswan Ibrahim.

(Red)

Related Posts

Perluas Jargas, Dirut PGN: “Tahun Ini Kami Akan Bangun 200 Ribu Sambungan Baru”
ENERGY

Hasil RUPS Tahunan, Arief Handoko Tetap Pimpin PGN

28 Mei 2025
Pastikan Keandalan Pasokan  Energi, PGN Gunakan BCMS untuk Mitigasi Risiko
ENERGY

Ini Agenda Lengkap RUPST PGN, Pergantian Direksi dan Komisaris Dipastikan Terjadi

28 Mei 2025
Aset PGN Sentuh Rp 106,62 Triliun, Tapi Punya Utang Rp 44,34 Triliun
ENERGY

Hari Ini Gelar RUPS Tahunan, Beredar Sejumlah Nama Kandidat Direktur Utama PGN

28 Mei 2025
Anggaran KPK Pun Kena Pangkas Sebesar Rp 201 Miliar, Tinggal Tersisa Kisaran Rp 1 Triliun
ENERGY

Korupsi Gas PGN, KPK Sita Uang Setara Rp 24 Miliar dan Tujuh Unit Tanah Senilai Rp 70 Miliar

26 Mei 2025
Pastikan Keandalan Pasokan  Energi, PGN Gunakan BCMS untuk Mitigasi Risiko
ENERGY

Salah Satu Petinggi Pertagas Masuk Kandidat Kuat Jadi Dirut PGN?

26 Mei 2025
Sudah Tahan Dua Tersangka, Akankah KPK Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Korupsi Gas PGN?
ENERGY

Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Mantan Dirut PGN Jobi Triananda Diminta KPK Jelaskan Soal Pembayaran di Muka

23 Mei 2025
Next Post
Pertamina Akan Akuisisi Blok Migas di Luar Negeri, Awas Kasus Blok Gummy Terulang

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Dua Mantan Direktur Pertamina Diperiksa Kejagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ABC News

© 2025 abcnews.co.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
  • ECONOMY
  • ENERGY

© 2025 abcnews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In