ABC NEWS – Mantan kepala BPH Migas yang kini juga menjabat sebagai ketua KPPU, M Fanshurullah Asa atau biasa disapa Ifan, akhirnya datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi jual beli gas di PT PGN Tbk dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Ifan datang ke KPK pada Kamis (22/5). Kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (23/5), “Saksi hadir, diperiksa terkait penjualan gas bertingkat dari PT IAE kepada PT PGN.”
Penjelasan Ifan usah diperiksa, materi pemeriksaan karena adanya sebuah surat teguran untuk IAE dan PGN, saat dirinya masih menjabat sebagai kepala BPH Migas.
Komentar Ifan, “Bahwa pintu masuknya KPK untuk melihat ada niaga bertingkat ini dari awalnya surat BPH migas tanggal 2 Desember 2020.”
Dia melanjutkan, “Setelah itu bulan Januari, menteri ESDM membuat teguran kepada dua perusahaan tadi, PT IAI sama PGN.”
Perlu diketahui, surat itu berasal dari Dirjen Migas Kementerian ESDM yang ditembuskan kepada BPH Migas.
Ifan pun sempat memberikan sejumlah data kepada penyidik KPK saat dia hadir di lembaga anti rasuah tersebut.
Ifan bilang, “Kita happy-happy aja, santai, dan saya sampaikan semua data yang tadi saya bawa, udah habis tuh, tinggal sedikit lagi. Sampaikan semua ke sana.”
Sekedar mengulang, Kasus korupsi tersebut berawal pada Agustus 2017, ketika mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya menawari sejumlah trader gas untuk menjadi local distributor company (LDC) PGN.
Kasus korupsi tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN periode 2017 pada 19 Desember 2016.
Selain Danny, berdasarkan dokumen yang telah dipegang KPK, mantan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Selo Widagdo pada 2 November 2017 juga pernah meneken kesepakatan bersama pemanfaatan infrastruktur antara PGN dan PT Isar Gas, dengan Iswan Ibrahim selaku direktur utama PT Isar Gas.
Uniknya, dalam RKAP tersebut tidak terdapat rencana PGN untuk membeli gas dari IAE.
Kemudian, PT Isar Gas, induk dari IAE, menjadi salah satu trader gas tersebut, di mana Iswan Ibrahim juga merangkap sebagai direktur utama Isar Gas.
KPK telah memeriksa sebanyak 75 orang sebagai saksi pada kasus tersebut dan menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang USD 1 juta.
Pada Agustus 2017, saat Danny membuka LDC PGN, ia juga segera memerintahkan Head of Marketing PGN Adi Munandir melakukan pemaparan kepada beberapa trader (perusahaan penjual) gas.
Selanjutnya, Adi menghubungi Direktur IAE Sofyan terkait kerja sama pengelolaan gas. Setelah melalui sejumlah tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PGN dan IAE meneken dokumen kerja sama.
Lalu, pada 9 November 2017, PGN membayar uang muka sebanyak USD 15 juta.
KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni Danny Praditya dan Iswan Ibrahim.
(Red)