ABC NEWS – Direktur Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Djunia Satriawan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (26/5).
Pemeriksaan Djunia terkait kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis bilang, “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.”
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Mereka adalah, pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Sekedar informasi, kasus tersebut bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014.
Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.
Tapi, beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie kemudian kembali menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.
Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022. Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp 1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.
Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.
Ironi, dalam kasus tersebut, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp 893,1 miliar dalam kasus ini.
(Red)