ABC NEWS – Sejumlah barang bukti seperti uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dan beberapa bidang tanah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli gas di PT PGN Tbk.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (26/5), mengungkapkan, “Tim penyidik KPK menyita uang USD 1.523.284 atau setara lebih dari Rp 24 miliar.”
Penjelasan Budi, penyitaan tersebut dilakukan pada periode April-Mei 2025. Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita tujuh unit tanah di Bogor.
Komentar dia, “Penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 m2, dengan nilai taksiran sekitar Rp 70 miliar.”
Perlu diketahui, KPK sebelumnya juta telah menyita uang sebesar USD 1 juta, sekitar Rp 16,6 miliar serta menggeledah delapan lokasi dalam kasus korupsi tersebut.
KPK telah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan terhadan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim dan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya.
Kasus korupsi tersebut berawal pada Agustus 2017, ketika Danny menawari sejumlah trader gas untuk menjadi local distributor company (LDC) PGN.
Versi KPK, kasus korupsi tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN periode 2017 pada 19 Desember 2016.
Uniknya, dalam RKAP tersebut tidak terdapat rencana PGN untuk membeli gas dari IAE.
Kemudian, PT Isar Gas, induk dari IAE, menjadi salah satu trader gas tersebut, di mana Iswan Ibrahim juga merangkap sebagai direktur utama Isar Gas.
Dokumen KPK juga menunjukan, mantan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widadgo pada 2 November 2017 pernah meneken kesepakatan bersama pemanfaatan infrastruktur antara PGN dan PT Isar Gas, dengan Iswan Ibrahim selaku direktur utama PT Isar Gas.
(Red)