ABC NEWS – Sebanyak empat orang dijadikan tersangka dan ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam sindikat penjualan gading gajah ilegal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5), menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut berinisial IR, EF, SS, dan JF.
Kata Nunung, “Terkait dugaan tindak pidana yang setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi.”
Penjelasan Nunung, keempat tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. Misalnya, tersangka IR dan EF ditangkap di Jalan Matahari, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat.
Penyidik dalam penangkapan mendapati tersangka IR dan EF menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, secara live streaming melalui media sosial TikTok dengan nama akun WansJunior9393 dan GG&K.
Nunung bilang, “Berdasarkan keterangan dari tersangka IR bahwa IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran.”
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka IR dan EF di antaranya delapan gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, satu mikrofon live, dua paket pipa rokok siap kirim, lima buku tabungan milik IR, dan empat ponsel.
Kemudian, tersangka inisial SS ditangkap di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka SS menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Soni Sopian.
Nunung berkata, “Tersangka SS membeli gading gajah dari tersangka IR dan membelinya melalui Facebook dengan akun bernama Bonang dan akun bernama Al Malik, sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10×1,8 centimeter per biji sebesar Rp1,2 juta.”
Barang tersebut kemudian dipasarkan oleh SS melalui Facebook. Pengakuan SS, pipa rokok tersebut juga pernah dikirim ke Malaysia dan Korea.
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah 135 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah serta satu buah ponsel.
Terakhir, tersangka JF ditangkap di rumahnya di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan.
Penyidik di rumah JF menemukan 10 buah patung ukiran, satu buah kepala gesper berukiran singa, tujuh buah pipa rokok, dan tujuh buah gelang.
Seluruhnya diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi.
JF juga memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang menjadi tempat penjualan gading gajah yang belum diolah.
Tersangka JF sudah melakukan kegiatan ini sejak 2020. Keempat tersangka pun dijerat dengan pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto pasal 21 ayat (2) huruf c UU No 32/2024 tentang Perubahan atas UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau pasal 40 ayat (1) huruf h jo pasal 21 ayat (2) huruf g UU No 32/2024 tentang perubahan atas UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(Red)