ABC NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berusaha membongkar praktik dugaan kasus korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) periode 2019-2022.
Saat ini, status penanganan perkara sudah ditingkatkan oleh Kejagung ke tahapan penyidikan.
Perlu diketahui, adanya skandal dugaan korupsi itu terjadi di era Nadiem Makarim menjadi menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dikutip Selasa (27/5), menjelaskan, pada periode tersebut terdapat pengadaan laptop jenis Chromebook.
Pengadaan laptop itu dalam rangka program memenuhi kebutuhan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022.
Menurut Harli, anggaran untuk pengadaan laptop tersebut mencapai Rp 9,9 triliun. Dananya bersumber dari anggaran pengadaan teknologi, infomari, dan komputer (TIK) Kemendikbud sebesar Rp 3,58 triliun, serta anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 6,39 triliun.
Kata Harli, “Tim penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga tim penyidik pada Jampidsus menaikkan status penanganan perkara tersebut.”
Penegasan Harli, kejaksaan menduga terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan tim teknis, di mana mereka membuat kajian teknis yang mengarahkan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook.
Harli bilang, “Padahal, sebelum setahun sebelum pengadaan itu sudah terdapat kajian yang menyatakan penggunaan Chromebook tidak optimal sebab terdapat kekurangan yang ditemukan.”
Adapun sejumlah kekurangan Chromebook antara lain, hanya bisa efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.
Padahal, imbuh Harli, kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata. Kondisi itu mengakibatkan penggunaan Chromebook sebagai sarana melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif.
Di satu sisi, lanjut Harli, tim teknis terkait akhirnya pada waktu itu telah mengeluarkan buku kaiian yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.
Ironi, Kemendikbudristek mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang mengubah penggunaan sistem operasi Windows menjadi Chromebook.
Tegas Harli, “Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.”
Geledah Rumah Stafsus
Di sisi lain, Kejagung juga telah menggeledah rumah dua mantan staf khusus Nadiem Makarim yang berinisial FH dan JT.
Penggeledahan berkaitan dengan kasus tersebut. Harli menerangkan, penggeledahan tersebut dilakukan penyidik di kediaman FH di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, sedangkan kediaman JT di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 21 Mei lalu.
Komentar Harli, “Dalam melakukan Penggeledahan dan Penyitaan tersebut, Penyidik Jampidsus menemukan barang-barang.”
Penjelasan dia, penyidik mengamankan sejumlah barang dari kediaman masing-masing eks Stafsus Nadiem. Dari kediaman FH, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE) berupa satu unit laptop dan empat unit handphone.
Sementara dari kediaman JT, penyidik mengamankan BBE berupa dua unit disk penyimpan, satu unit flashdisk, dan satu unit laptop.
Selain BBE, penyidik juga mengamankan 14 dokumen yang salah satunya merupakan buku agenda bersampul biru dan bertuliskan Majlis Keselamatan Negara Malaysia Jabatan Perdana Menteri.
(Red)