ABC NEWS – Terdapat penyaluran fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank Indonesia yang ternyata tidak sesuai ketentuan.
Hal itu terungkap dalam dokumen laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024 terkait dengan pemeriksaan terhadap pendapatan, biaya, dan investasi badan usaha milik negara (BUMN), dan badan lainnya.
BPK menemukan adanya potensi yang membuat negara rugi sekitar Rp 1,13 triliun dalam penyaluran tersebut. Disebutkan penyaluran pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan itu dilakukan LPEI pada tiga perusahaan, yaitu PT DBM, PT IGP, dan PT CORII.
Laporan BPK menulis, “Pemberian fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT DBM, PT IGP, dan PT CORII tidak sesuai ketentuan.”
Lembaga audit milik pemerintah itu juga menyebut bahwa penyaluran kredit yang tidak sesuai ketentuan kepada PT DBM, PT IGP, dan PT CORII.
Adapun potensi kerugian keuangan negara atas outstanding pembiayaan total sebesar Rp 1,13 triliun, terdiri atas Rp 138,32 miliar, Rp271,72 miliar, dan Rp724,11 miliar.
Menurut BPK, permasalahan tersebut muncul akibat analisis pemberian pembiayaan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan perluasan usaha tidak sesuai perjanjian kredit.
Kemudian, kema restrukturisasi tidak berjalan sesuai perjanjian, pemberian pembiayaan belum mempertimbangkan kinerja keuangan, proyeksi yang wajar, serta kemampuan keuangan guarantor.
BPK atas temuan itu merekomendasikan direktur eksekutif LPEI untuk melakukan optimalisasi pengembalian potensi kerugan negara atas fasilitas pembiayaan, minimal senilai total outstanding yakni Rp 1,13 triliun.
Di satu sisi, sebelumnya pihak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan fraud kredit LPEI ke sejumlah debitur atau perusahaan ekspor.
Namun, kejaksaan kemudian melimpahkan semua data penyelidikan kasus korupsi LPEI kepada KPK.
Uniknya, selain KPK dan kejaksaan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian atau Kortastipidkor Polri membuka penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penyaluran kredit LPEI.
(Red)