ABC NEWS – Mengecilnya luas lahan dan bangunan untuk rumah subsidi menuai pro kontra. Susutnya ukuran rumah subsidi tersebut termaktud di dalam draf atau rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) soal rumah subsidi.
Luasan lahan rumah subsidi diperkecil menjadi 18 meter persegi hingga 36 meter persegi di dalam draf tersebut. Sebelumnya, aturan yang berlaku saat ini luasannya 21 hingga 36 meter persegi.
Ciutnya luasan tersebut dipicu adanya persoalan ketersediaan lahan di kawasan perkotaan yang semakin terbatas, namun tetap dihadapkan pada kebutuhan hunian yang tinggi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/6), menjelaskan, luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas sudah sangat sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas.
Penjelasan dia, dengan adanya desain yang baik, rumah subsidi bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen meskipun dengan lahan yang terbatas.
Pria yang biasa disapa Ara itu bilang, “Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah?”

Dia melanjutkan, “Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus.”
Ara pun kemudian menceritakan saat ia berkunjung ke lapangan didapati bahwa ternyata banyak konsumen yang membeli rumah subsidi masih single atau yang baru menikah.
Ara juga mengakui adanya pro dan kontra dalam proses penyusunan aturan tersebut.
Kata dia, “Pro kontra itu biasa. Sekarang masih dalam tahap masukan-masukan. Tapi tujuannya kan baik.”
Terpisah, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto berdalih soal pentingnya agar peraturan tetap mengacu pada standar nasional.
Tegas dia, “Kami harap penyusunan aturan ini tetap sesuai dengan SNI [Standar Nasional Indonesia] yang berlaku.”
Sekedar informasi, sebelumnya beredar sebuah draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tanpa nomor keputusan yang mengatur terkait dengan luasan rumah subsidi.
Aturan itu nantinya mengatur luas rumah subsidi disebut akan diperkecil menjadi 18 meter persegi hingga 36 meter persegi, dari aturan saat ini yakni 21 hingga 36 meter persegi.
(Red)