ABC NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus membongkar kasus korupsi jual beli gas di PT PGN Tbk.
Lembaga anti rasuah itu telah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan terhadan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim dan mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya.
Kasus korupsi tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN periode 2017 pada 19 Desember 2016.
Kemudian, hal itu berlanjut pada Agustus 2017, saat Danny Praditya menawari sejumlah trader gas untuk menjadi local distributor company (LDC) PGN.
Uniknya, dalam RKAP tersebut tidak terdapat rencana PGN untuk membeli gas dari IAE.
Kemudian, PT Isar Gas, induk dari IAE, menjadi salah satu trader gas tersebut, di mana Iswan Ibrahim juga merangkap sebagai direktur utama Isar Gas.
Dokumen KPK juga menunjukan, mantan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widadgo pada 2 November 2017 pernah meneken kesepakatan bersama pemanfaatan infrastruktur antara PGN dan PT Isar Gas, dengan Iswan Ibrahim selaku direktur utama PT Isar Gas.
KPK sebelumnya pada 21 Juni 2024 juga telah menggeledah sejumlah rumah mantan pegawai atau direksi PGN.
Rumah-rumah yang digeledah itu adalah milik Adi Munandir selaku Head of Marketing Direktorat Komersial PGN periode 2015–2018 dan Heri Jusuf, mantan sekretaris perusahaan.
Rumah Dilo Seno pun tidak luput dari penggeledahan tersebut.
Neraca Gas
Di satu sisi, KPK hingga kini terus mendalami neraca gas Indonesia selama periode 2012 hingga 2025, terkait penyidikan kasus korupsi jual beli gas tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (4/6), menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan penyidik KPK saat memeriksa mantan Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas Johannes Widjonarko.
Johannes menjadi Plt kepala SKK Migas dalam kurun Agustus 2013 hingga November 2014, dan dia telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa (3/6).
Kata Budi, “Penyidik masih mendalami terkait dengan neraca gas Indonesia tahun 2012-2025.”
Seperti diketahui, penyidik KPK sempat mendalami neraca gas Indonesia periode 2012-2025 saat memeriksa tiga saksi pada Senin (2/6).
Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah, mantan Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Heri Poernomo (2007–2013), dan mantan Analis Kebijakan pada Direktorat Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Bayu Satria Pratama (2006–2015).
Kemudian, mantan Kepala Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non-Konvensional pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Bayu Wahyudiono.
(Red)