ABC NEWS – Kilang minyak milik PT Orbit Terminal Merak (OTK) disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui kilang minyak itu kepunyaan dari Muhammad Kerry Andrianto, anak pengusaha Mohammad Riza Chalid.
Penyitaan terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada subholding PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip Kamis (12/6), mengatakan bahwa penyitaan dilakukan terhadap dua lokasi aset Orbit Terminal yang masing-masing seluas 31.921 meter persegi dan 190.694 meter persegi.
Kata Harli, “Tim penyidik berpendapat bahwa barang atau benda tersebut dikategorikan sebagai barang yang ada hubungannya dengan kejahatan dan atau sarana yang digunakan dan atau sebagai hasil dari tindak pidana maka dipandang perlu untuk dilakukan penyitaan, yang nantinya akan dirampas untuk negara.”
Adapun rincian aset kilang tersebut antara lain, lima tangki kapasitas 22.400 kiloliter (kl), tiga tangki kapasitas 20.200 kL, empat tangki kapasitas 12.600 kl, dan tujuh tangki kapasitas 7.400 kl.
Kemudian, dua tangki kapasitas 7.000 kl, jetty 1 dengan max displacement 133.000 metric ton (mt), jetty 2 dengan max displacement 20 ribu mt, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.
Harli menjelaskan, meskipun disita, seluruh operasional kilang minyak tersebut masih berjalan normal.
Penjelasan dia, penyitaan aset tidak menghentikan kegiatan operasional salah satu objek penting dalam fungsi distribusi dan pemasaran tata kelola minyak.
Selama proses hukum berlangsung, seluruh penyelenggaraan, pengawasan, dan pengoperasian kilang minyak tersebut diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga dan akan diserahkan oleh penyidik melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.
(Red)